Usut Tuntas Tender Jalan di Poso
Bau amis seputar proses tender proyek Long Segment Jalan Mayoa-Karobono mulai meruyak. Banyak pihak menuding, ada indikasi persengkongkolan dalam penetapan pemenang di proyek senilai Rp15 miliar ini. Sudah dapat dipastikan, pada proses itu ditenggarai ada lobi tingkat tinggi.
Jika aturan hukum bisa ditekuk demi kepentingan sekelompok orang, maka wibawa pemerintah yang membuatnya bisa jatuh. Tender proyek Long Segment Jalan Mayoa-Karobono merupakan contoh praktek kurang terpuji yang semestinya tak boleh terjadi.
Dugaan itu muncul setelah pokja ULP Kabupaten Poso memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran harga tertinggi sesuai yang di tayangkan dilaman LPSE Kabupaten Poso.
Meskipun pada proses awal lelang itu ada oknum pokja memberi sinyal kepada salah satu peserta tender untuk tidak memasukan jaminan penawaran, lantas belakangan digugurkan.
Praktisi hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak memastikan pengusutan tender pada paket proyek senilai Rp15 Miliar tersebut harus dilakukan.
Perlu upaya investigasi menyeluruh pada pihak terkait dalam hajatan ini untuk membongkar indikasi dugaan main mata pada tahapan proses tender itu berjalan.
Menurutnya intitusi penegak hukum harus turun melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak dalam urusan tender proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Poso ini.
Hal ini dilakukan agar tidak ada yang “cuci tangan” sekaligus upaya dalam membongkar kotak pandora dalam sisten pengadaan barang dan jasa.
“Saya meminta dengan serius penyidik Kepolisian atau Kejaksaan turun tangan dalam mengusut tender ini dan harus ditangani secara profesional untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Jangan sampai nanti ada intervensi oleh oknum dan kelompok tertentu untuk menghalangi pengusutan ini” tegasnya.