Abd Razak menduga pada persoalan kekacauan ini ada oknum birokrasi yang ikut bermain dengan memanfaatkan kewenangan untuk memfasilitasi penyedia untuk memperoleh kesepakatan kerjasama untuk menjadi pemenang dalam proyek ini.
Menurutnya dalam hajatan ini jelas ada indikasi buah permainan dan penekanan terhadap pihak terkait dalam urusan lelang untuk memuluskan rencana agar proses tender ini dimenangkan oleh pihak tertentu.
“Indikasi perbuatan melawan hukum sudah ada jelas. Pada proses tender ini terlihat jelas kerugian keuangan daerah, karena besarnya selisih dari nilai penawaran perusahaan pemenang dengan penawar lain. Ini ada apa?” tanya Abd Razak.
Indikasi dugaan persengkongkolan pada proses tender di proyek ini merupakan contoh yang mutakhir. Walau hampir pasti, bukan yang terakhir.
Kecendrungan yang terjadi diakhir proses lelang itu, ditenggarai mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghasilkan keputusan yang dapat merugikan pihak lain dalam proses tender.
Dalam dunia kontraktor, apalagi yang melibatkan uang publik dugaan pengkondisian antara oknum yang terlibat dalam proses tender tidak ada yang tidak mungkin meskipun memakai sistem lelang terbuka sekalipun.
Meskipun telah diputuskan pemenang tender, namun tetap saja aroma kongkalikong menjadi buah bibir bagi rekanan lokal.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seharusnya aparat penegak sudah bisa bekerja melakukan penelusuran sehingga tidak terjadi permainan yang dapat menggerogoti keuangan daerah secara haram.
Akankah ini menjadi petunjuk bagi pihak institusi terkait untuk melakukan pengusutan dalam memutus mata rantai permainan gelap ini ?, kita tunggu kabar selanjutnya.