Pemerintah Sulawesi Tengah, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 2.390.739 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp87.028 dari UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 2.303.711.
Kenaikan UMP Sulteng 2022 ini sudah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura di Kota Palu, Selasa 23 November 2021.
“Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut, pertama, bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 hari,” katanya.
Menurutnya kebijakan UMP tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/339/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021 Tentang UMP Sulteng Tahun 2022.
Untuk itu, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 21 hari.
“UMP Sulteng tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja nol tahun, berstatus masih lajang dan tidak memiliki keterampilan,” ujarnya.
Penetapan UMP Sulteng Tahun 2022 telah melalui berbagai pembahasan dan kajian baik dengan dewan pengupahan, lembaga, organisasi maupun serikat pekerja dan ahli-ahli lainnya sehingga ditetapkan besaran upah tersebut.