Tiga warga Kabupaten Donggala, yang ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat yang bekerjasama dengan (BNNP) Sulawesi Tengah dan Bea Cukai, terancam hukuman mati.
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan anti narkoba tepatnya diperairan selat Makasar, sesaat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 43 kilogram asal Malaysia.
Penangkapan itu dilakukan, berawal dari informasi sejumlah masyarakat, jika akan terjadi pengiriman narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Negara Malaysia yang melintas pulau Kalimantan untuk dibawa masuk ke wilayah Sulawesi Tengah.
Berdasarkan petunjuk itu, pada tanggal 10 Januari 2021 lalu tim gabungan anti narkoba pun langsung bergerak menuju ke lokasi untuk menggagalkan transaksi itu. Alhasil, dilokasi transaksi, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama sejumlah barang bukti narkoba.
Saat ini ketiganya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui berinisial Al, AS dan D. Demi kepentingan penyelidikan, pihak BNNP tidak merinci data identitas ketiga tersangka. Namun berdasarkan hasil introgasi petugas, diketahui ketiga tersangka itu, masing-masing berdomisili di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala.
Hasil introgasi petugas, ketiga tersangka itu mengakui hanya berperan sebagai kurir untuk menjemput sabu. Dari pengakuan ketiganya juga terungkap, jika aksi ini terjadi sudah kedua kalinya untuk melakukan transaksi melalui jalur laut dengan jumlah yang besar.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng, Kompol Lucky mengatakan ketiga tersangka itu ditangkap saat melakukan transaksi diatas kapal di Perairan Selat Makasar dan membawa narkoba jenis sabu dengan jumlah yang besar yang dikemas dalam bungkusay teh cina berwarna hijau.
“Iya betul, ada tiga orang kurir narkoba ditangkap. Penangkapan itu dilakukan oleh BNN Pusat yang bekerjasama dengan beacukai, kami BNNP Sulteng hanya backup proses tersebut. Untuk barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 42.43 kilogram.” Katanya yang dilansir dari deticom Kamis 21 Januari 2021.
Menurutnya narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia, yang dikirim melalui jalur transportasi laut dan lewat dari daerah Pulau Kalimantan. Untuk penanganan dan penyelidikan kasus ini, dilakukan oleh BNN Pusat.
“Dugaan sementara narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Para kurir tersebut akui sudah dua kali melakukan penjemputan di tengah laut. Namun, ketiganya masih tertutup terkait kepemilikan barang tersebut. Pelaku dan barang bukti kini sudah berada di kantor BNN Pusat. Penyelidikan dilakukan oleh rekanan di BNN Pusat.” ucapnya.
Berdasarkan aksi penangkapan narkoba yang tergolong besar ini, pihak BNNP Sulteng akan perketat pencegahan di daerah perbatasan, baik jalur transportasi darat maupun laut.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di BNN pusat untuk pengembangan kasus itu. Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.