Ump alias U (56), seorang mantan Kepala Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, tak berkutik saat ditangkap tim unit satuan reskrim Tindak Pidana Khusus (Tipidkor) Polres Tolitoli.
Tersangka Ump alias U dibekuk, setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2017-2019 Desa Tampiala.
Wakapolres Tolitoli Kompol Abd Haris membenarkan informasi penangkapan terhadap mantan Kades Tampiala, tersebut.
“Benar, korupsi dana Desa Tampiala, Tolitoli dilakukan oleh kepala Desa terdahulu “ katanya seperti dikutip dari Kumparan.com, Sabtu 23 Januari 2021.
Perwira berpangkat satu melati dipundaknya itu menjelaskan, modus tersangka terungkap diduga menguasai terhadap pengelolaan keuangan Desa dengan membuat sejumlah laporan fiktif kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari perbuatan korupsi itu, tersangka yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 293 juta, berdasarkan hasil rilies audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
“Pada waktu menjabat, tersangka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Kemudian UMP membuatkan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) fiktif, sementara kegiatan itu tidak dilaksanakan.” Bebernya.
Saat ini tersangka dan sejumlah dokumen yang telah disita untuk dijadikan barang bukti (BB) sudah diamankan dikantor Polisi demi kepentingan penyidikan dan dilakukan pengembangan terhadap perkara ini.
“Untuk pasal yang kami jerat kepada tersangka, pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta,” tuturnya.