Sehari Jaksa Penyidik tahan 3 Orang tersangka korupsi di Sulawesi Tengah dengan 2 kasus berbeda. Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian Sekretariat Daerah (Sekda), Kabupaten Parigi Mautong pada tahun 2015-2016 dan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Banggai Laut Tahun 2020.
Ketiga tersangka itu langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Klas II A Palu, pada Jumat siang 9 Juli 2021.
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Sekda, Parigi Mautong, penyidik menahan dua orang tersangka berinisial RM dan AR.
Sedangkan untuk perkara korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Banggai Laut Tahun 2020, penyidik menahan satu tersangka berinisial AM.
Tersangka AM sendiri ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021 yang diterbitkan pada tangal 5 Juli 2021 atas pengembangan penyidikan terhadap tersangka Idhamsyah S Tompo yang lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan ini berdasarkan surat keputusan penyidik yang menangani kedua perkara tersebut.
Mantan Kasipidsus Kejari Parimo ini juga membeberkan dalam kedua perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Pada dua perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” tulis Reza melalui pers rilisi yang dibagikan kepada sejumlah jurnalis di Palu.
Kemudian Reza menambahkan, pada perkara dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Idhamsyah S Tompo, kemudian tersangka AM bendahara pengeluaran dan SB yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Untuk tersangka SB, tambah Reza, tidak dilakukan penahanan sebab setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, kondisi kesehatanya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan, ” jelas Reza.