Untuk itulah PBJ harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan penuh tanggung jawab, serta tentunya terhindar dari penyimpangan atau fraud.
BP2JK Sulawesi Tengah dalam perjalananya sudah menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk pengendalian intern sesuai arahan Menteri PUPR.
Awal Desember lalu Kementrian PUPR melalui Ditjend Bina Kontruksi menetapkan BP2JK wilayah Sulawesi Tengah sebagai Pilot Project Batch II sekaligus penerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP.
BP2JK Sulawesi Tengah menerima sertifikasi SNI ISO 37001:2016 bersama empat belas Balai dijajaran Ditjend Bina Konstruksi, setelah dinyatakan lulus dan memenuhi standar.
Penetapan itu aejaligus dirangkaikan dengan penyerahan secara terpisah penghargaan ISO 37001:2016 SMAP kepada BP2JK wilayah Sulawesi Tengah oleh Kementrian PUPR melalui Dirjen Bina Kontruksi dan ke 14 Balai dan UPT sebagai Pilot Project Batch I dan II.
Berikut ini daftar UPT balai yang ditetapkan sebagai Pilot Project Batch I dan II, diantaranya BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, BP2JK Wilayah Aceh, BP2JK Wilayah Kepulauan Riau, BP2JK Wilayah Riau, BP2JK Wilayah Jambi.
Kemudian disusul BP2JK Wilayah Banten, BP2JK Wilayah Kalimantan Timur, BP2JK Wilayah Sulawesi Utara, BP2JK Wilayah Papua, BJKW I Banda Aceh, BJKW II Palembang, BJKW III Jakarta, BJKW IV Surabaya dan BJKW VI Makassar.
Untuk tahap audit sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP dan penyerahan sertifikat penghargaan di 14 Balai atau UPT dilakukan sepanjang bulan September sampai dengan Desember 2022, seperti dikutip dari laman Dirjen Bina Kontruksi.
Keberhasilan delapan Balai atau UPT Pilot Project Batch I dalam menerapkan SMAP dilanjutkan dengan Penetapan empat belas Balai atau UPT di jajaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebagai Pilot Project Batch II.
Setelah penyerahan sertifikat, juga dilanjutkan dengan sosialisasi Membangun Ekosistem Anti Penyuapan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memantapkan pemahaman akan pentingnya Sistem Manajemen Anti Penyuapan di suatu instansi.