Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara merupakan uang pengganti dari tindak pidana korupsi periode Januari- Desember 2019 senilai Rp 828,8 juta.
Selain uang pengganti, denda sekitar Rp 1.129 miliar, biaya perkara Rp 17,5 juta, pendapatan lainya sekitar Rp 2 miliar.
Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulteng, Gerry Yasid, didampingi Asisten Pidana umum Ibu Izamzan, Asintel Rachmat Supriady, Aswas Tengku Muzafar, Aspidsus diwakili Tofan, Asdatun di Wakili Burhan dalam konferensi pers dihadapan sejumlah media di ruang rapat Kejati Sulteng, di Palu, Selasa 31 Desember 2019.
Ia mengatakan, dalam penanganan perkara, tahap penyelidikan 46 perkara, penyidikan 67 perkara.
“Penyidikan kejaksaan 47 perkara, penyidikan polri 13 perkara” ujar mantan Wakajati Sulsel itu.
Dia mengatakan, perkara dalam upaya hukum banding 11 perkara, kasasi 56 perkara, grasi 3 perkara, peninjauan kembali (PK) 18 perkara.
Sementara kata dia, penanganan perkara tindak pidana umum, sebanyak 2.353 perkara sudah mendapat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), 1.869 perkara berkasnya telah diterima dan masuk dalam penuntutan.
“21 perkara masing-masing melakukan upaya hukum banding dan kasasi,” katanya.
Dalam kasus pidana ini, kata dia, satu perkara paling menonjol yakni perkara dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Gus Nur alias Sugi Nur.
Selain itu kata dia, pihaknya berhasil mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 1,765 miliar dari 18.163.087 perkara mencakup Rp 1,738 miliar denda tilang, Rp 26,7 juta ongkos perkara.
Selanjutnya m, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, pihaknya berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara sekitar Rp 9, 838 miliar, penyelamatan keuangan negara Rp 142,2 juta.
“Penanganan perkara , litigasi 7 perkara dan non litigasi 19 perkara” ujarnya.