Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, dua personel anggota Ditsampta Polda Sulawesi Tengah diberhentikan tidak dengan hormat melalui apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang digelar di Halaman Lapangan Apel Ditsamapta, pada hari Rabu 24 April 2024.
Kedua personel yang di PTDH yakni AR pangkat Brigpol dan AS pangkat Briptu. Keduanya dterbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Apel PTDH dipimpin langsung oleh Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H yang diikuti oleh para pejabat utama serta seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng.
Dalam arahannya, Kombes Pol Richard B. Pakpahan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol Richard.
Kombes Pol Richard juga mengingatkan kepada seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.
Bagi personel yang di PTDH, Kombes Pol. Richard juga meningatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik, imbuhnya.
“Saya ingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keduanya melanggar kode etik kepolisian yang mengakibatkan pencabutan hak dan statusnya sebagai anggota kepolisian.
“Pemberhentian ini menjadi contoh penting bahwa pelanggaran kode etik kepolisian tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Richard.
Richard juga mengatakan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ucapnya.
Richard sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” pungkasnya.