PT Rimbunan Alam Sentosa Terseret Dugaan Korupsi di Morowali Utara
Tim penyidik tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah kantor PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan sawit oleh perusahaan tersebut, yang dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah resmi, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024.
Operasi yang dimulai pada pukul 11.00 WITA dan berakhir pukul 16.30 WITA berjalan lancar, disaksikan oleh karyawan PT RAS dan Babinsa setempat.
Baca Juga : Korupsi Gelap Hutan Sawit Morowali
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita dua boks container yang berisi dokumen operasional perusahaan dan 13 unit kendaraan, termasuk dump truk, traktor, dan excavator. Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.
“Bahwa benar tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan Penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kantor yang terletak di Desa Era Kabupaten Morowali Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-58/P.2.5/Fd.1/08/2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Poso” kata Laode Abd. Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng melalui siaran pers nya, Senin 26 Agustus 2024..
Menurutnya, proses kegiatan penggeledahan itu yang berlangsung sejak pukul 11.00 wita s/d 16.30 wita berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh Karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.
“Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita 2 boks container yang berisi dokumen terkait operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit truk self loader, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit toyota hilux double cabin” beber Laode menambahkan “Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024”.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit di atas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik fokus pada pengumpulan bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi yang melibatkan PT RAS. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa bukanlah yang pertama di sektor perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.
Baca Juga : 282,74 Hektare lahan Sawit PT ANA Dikembalikan Kepada Petani Desa Bunta
Menurut Laode Abd. Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, penyelidikan terhadap PT RAS dilakukan setelah muncul berbagai indikasi penyimpangan hukum terkait pengelolaan lahan sawit.
Sebelumnya, penyelidikan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan dari grup yang sama, juga menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk operasi tanpa izin HGU yang sah dan konflik lahan dengan masyarakat lokal.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan perusahaan dalam memanipulasi perizinan untuk kepentingan ekspansi lahan sawit.
Sejak awal Juni 2024 lalu, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulteng terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Rimbunan Alam Sentosa. Saksi-saksi tersebut termasuk pejabat pemerintah daerah dan perwakilan kelompok masyarakat yang diduga terdampak oleh operasi perusahaan.
Kasus ini juga mencuatkan permasalahan mendasar dalam pengelolaan lahan di Indonesia, di mana sering terjadi konflik antara kepentingan perusahaan dan hak-hak masyarakat lokal.
Baca Juga : Korupsi Proyek Jalan Lingkar Donggala | Dua Mantan Pejabat Dinas PU Ditahan, Negara Rugi Miliaran Rupiah !
Menurut data, banyak perusahaan perkebunan sawit yang melakukan ekspansi tanpa memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan. Kondisi ini seringkali menyebabkan konflik berkepanjangan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat setempat.
Penyidik Kejati Sulteng kini fokus pada analisis dokumen dan barang bukti yang telah disita dari PT Rimbunan Alam Sentosa. Penyelidikan ini diharapkan dapat membuka tabir praktik-praktik korupsi di sektor perkebunan sawit yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di PT Rimbunan Alam Sentosa menandai langkah penting dalam upaya Kejati Sulteng untuk membongkar dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit di Kabupaten Morowali.
Dengan mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh PT Rimbunan Alam Sentosa, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang beroperasi di sektor lahan sawit yang di Sulawesi Tengah.