Kontraktor pelaksana proyek Rehabilitation of Gumbasa Weir and Groundsill Contruction di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yakni PT Minarta Dutahutama membuat klarifikasi atas laporan khusus Trilogi edisi 12 April 2022 tentang “Meraup Untung di royek Bencana”.
Klarifikasi PT Minarta Dutahutama
Eko Prasetyo,. ST,.MT. / Kepala Proyek
Assalamualaikum. Wr. Wb
Kami selaku Pelaksana Proyek PT Minarta Dutahutama dan berdasarkan Kontrak Nomor: HK0201/IRWA.II-PJPA.ST-BWS13/150 Tanggal 4 Agustus 2021, akan memberikan informasi yang dibutuhkan dengan harapan bisa berdiskusi secara langsung di lokasi pekerjaan dengan langsung melihat kondisi pekerjaan yang dimaksud,agar kebutuhan data untuk pemberitaan bisa tepat, adil dan informatif, sebagai tujuan menciptakan pemberitaan yang adil dan berimbang serta bemilai tepat untuk informasi ke masyarakat. Adapun Kebutuhan informasi yang dibutuhkan sbb:
1. Point 1 ini sekali lagi, bahwa kami tidak diperintah untuk mengerjakan Dinding Penahan Tanah, karena memang perencanaan yang dilakukan oleh BWSS III Palu tidak memerintahkan mengerjakan DPT. Karena pertanyaan mengenai DPT dan pekerjaan tersebut tidak ada di pekerjaan kami.
Maka kami tidak bisa menjawab. Untuk korelasi pasir tanpa ijin akan mempengaruhi mutu pekerjaan sangat jauh logikanya, karena pasir itu yang jadi syarat spesifikasi mutu itu berupa gradasi pasir menurut ASTM atau SNI jadi bukan karena ijin, untuk lebih detail nya silahkan datang ke kami, nanti akan kami tunjukkan gradasi menurut spesifikasinya.
Lalu pernyataan tidak gunakan saringan untuk pasir Bangga, boleh kami simpulkan penulis tidak memahami struktur gradasi Pasir Bangga yang memiliki gradasi halus dan peruntukannya. Untuk pertanyaan ijin, kami sudah berkomunikai dengan Pihak Desa Bangga dan para pengusaha sedot pasir untuk bisa bertemu dengan penulis untuk membahas hal ini, sekalian dengan pihak terkait berkaitan dengan kegiatan kami yang masuk kategori Proyek Pemulihan Pasca Bencana.
2. Sekali lagi penulis seperti kebingungan, ini disebabkan penulis gak bisa membedakan antara DPT dan tanggul, karena untuk keduanya memiliki Analisa dasar perhitungan yang berbeda, baik menentukan momen guling dan gesemya, Jadi untuk nomer 2 ini kami jelaskan itu sudah sesuai dengan gambar kerja, yang memang memiliki perbedaan ketebalan dari bawah sampai dengan top pasangan.
Lalu ada penyataan “Coran Dinding Pasangan Batu Kali “, menurut kami ini juga salah, karena item pengecoran pasangan batu/cyclop ini juga tidak ada di item pekerjaan kami jadi jelas penulis sudah salah karena yang kami kerjakan hanya Pasangan Batu Kali bukan Beton Cyclop.
3. Point 3 ini sudah kami jelaskan di point no. 2 bahwa untuk ketebalan memiliki perbedaan mulai dari bawah sampai dengan atas, lalu foto tersebut juga tidak tepat, karena jika mau memastikan ketebalannya sesuai dengan gambar, akan lebih tepat pada saat pemasangan karena foto tersebut adalah pasangan batu yang mengalami kerusakan pada saat banjir 12 Maret 2022, jadi bisa dipastikan foto tidak mewakili pekerjaan aslinya.
4. Point ini sangat tendensius dan cenderung kaidah berita yang tidak menekankan asas praduga tak bersalah tidak digunakan cenderung mengancam dan provokatif, paragraf pertama penulis dengan mudah bilang diduga gagal konstruksi, semoga penulis memahami juga apa yang dimaksud gagal konstruksi, bisa dikategorikan gagal konstruksi apabila pekerjaan sudah selesai 100 % dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati di kontrak kerja, padahal perlu penulis ketahui pekerjaan tersebut baru menyelesaikan 50 % pekerjaan tanggul sedangkan perkuatan struktur lainnya belum dikerjakan, lalu indikasi apa yang digunakan penulis berani menyatakan DIDUGA GAGAL KONSTRUKSI?
Lalu paragraf kedua kembali lagi penulis seperti menggunakan kata yang tidak tepat sehingga cenderung ingin menggiring opini untuk setuju dengannya, padahal banjir belum tentu bencana alam, karena jika itu bencana alam banyak hal yang harus dipenuhi, baru bisa dikatakan force majeur, sedang yang kami sampaikan dalam jawaban kami sebelumnya kami hanya sampaikan banjir dengan Q100 dan ini sudah dilakukan evaluasi oleh Pihak Konsultan Supervisi berdasarkan Data Logger dari 3 Pos Pematauan
Curah Hujan di Pos Tanah Harapan, Tongoa dan Omu, serta data dari BMKG Sis AlJufrie yang tertanggal 13 Maret 2022.
Sekali lagi penulis dengan gegabah meminta sebuah data dengan cara serampangan, padahal penulis juga tahu bahwa data-data tesebut merupakan data yang dimiliki oleh instansi resmi dimana untuk mengajukan permintaan data harusnya juga secara resmi.
Dan kami bukan pemiliknya maka tidak etis dan menyalahi aturan jika kami memindahtangankan data tersebut. Akan tetapi jika penulis masih membutuhkan untuk memilikinya kami persilahkan datang untuk melihat data kami di kantor poyek kami.
5. Point 5 juga bersifat hipotesa, apakah penulis yakin ini pekerja kami, bukan masyarakat pandere atau pakuli. Dan apakah penulis melakukan wawancara jika memang benar, silahkan share ke kami, karena di kami ada punishment untuk pekerja yang tidak gunakan APD di jam kerjanya.
6. Untuk point no 5 ini juga jelas sekali lagi penulis menyampaikan sesuatu dengan tidak penuh, cenderung untuk mengajak pembaca sepakat bahwa jarak mengalami kesalahan, padahal jelas yang difoto pekerjaan belum selesai, karena terlihat di foto tersebut bahwa besi beton belum terikat sempurna, bagaimana bisa kami jawab pekerjaan tersebut salah atau benar jika pekerjaan sendiri belum selesai dan belum di inspeksi oleh pengawas supervisi. Perlu diketahui, bahwa sebelum pengecoran kita akan mengajukan final inspeksi kepada Konsultan Supervisi untuk mendapatkan persetujuan pengecoran.
7. A. Tinggi Tanggul itu mengikuti elevasi yang ada, sehingga setiap STA akan memiliki perbedaan tinggi. Lalu yang ditanyakan STA berapa?
B. Lebar Alas ini apa yang dimaksud? Pondasi? Atau apa?
C. Lebar atas pasangan batu 30 cm
D. Ketebalan berbeda dari bagian Bottom sampai dengan upper variasi dari bawah 70 cm, 50 cm dan 30 cm
E. Kami mengerjakan pasangan batu bukan beton, jadi FC/mutu apa yang ditanyakan.