Polisi beking narkoba, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso, memerintahkan Propam untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian jajaran Polda Sulteng yang terlibat pelanggaran disiplin dan tindak pidana, terutama kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dikatakan orang nomor satu di Polda Sulawesi Tengah, saat kegiatan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas yang digelar di Mapolda Sulteng. Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga :Kapolda Sulteng Lesehan Makan Nasi Kotak Bersama Anggota
“Polri diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Dan tentunya untuk itu kita perlu bersih-bersih dari dalam dulu, jangan sampai kita sibuk memberantas narkoba diluar sana. Namun, dalam institusi polri sendiri tidak ada penindakan,” katanya.
Mantan Wakil Komandan Korbrimob Polri Tahun 2018 itu menjelaskan bahwa tugas anggota Kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan memutus mata rantai gelap narkoba, bukan malah sebaliknya.
Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Bentuk Tiga Tim Buru Sisah Kelompok MIT di Poso
Perwira berpangkat dua bintang itu menekankan, oknum-oknum Kepolisian yang terlibat narkoba ataupun terjerat pidana lainya justru akan merusak citra Polri yang yang saat ini terus membangun kepercayaan public lebih tinggi.
“Untuk sanksi sudah jelas dalam regulasi yang telah diatur. Bahkan saya tidak ragu-ragu untuk melakukan pemecatan bagi anggota yang coba bermain-main menyalahgunakan kewenangannya,” tegas mantan Danpas Pelopor Korbrimob Polri Tahun 2017 itu.