Penyidik penegakan hukum terpadu (gakkumdu) jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai saat ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis, Selasa (3/11/2020) setelah pelaksanaan analisa dan evaluasi Operasi Mantap Praja Tinombala 2020.
Didik Supranoto mengatakan, tiga kasus tindak pidana pilkada tahun 2020 tersebut dua diantaranya ditangani penyidik Gakkumdu Polres Morowali Utara dan satu di Polres Sigi.
Adapun dua kasus yang ditangani Polres Morowali Utara yang direkomendasikan oleh Bawaslu setempat adalah perkara MA, selaku pelaksana tugas Bupati Morut melakukan mutasi tiga pejabat di pemerintahan Morut, hasil penyidikan, perkara dihentikan (SP3) karena terlapor bukan petahana.
Sedangkan satu kasus lain yaitu tidak netralnya seorang oknum kades di Kecamatan Mori Atas berinisial FS (48) saat memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Morut.
Perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan hari Senin (2/11/2020) kemarin tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Sementara satu kasus yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Sigi juga terkait oknum kades di Kecamatan Dolo Selatan berinisial FH (37).
Oleh Bawaslu melalui pengawasan tidak langsung menemukan postingan oknum kades bersama paslon bupati Sigi dan tim sukses di media sosial Facebook, dimana dalam unggahannya menuliskan “berkumpulnya bersama teman-teman komunitas”, perkara masih dalam proses penyidikan.
Terhadap kedua oknum kades, penyidik mempersangkakan keduanya sebagaimana Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Didik mengharapkan kepada pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kades atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.