Operasi yustisi kembali dilaksanakan hari ini, Kamis (24/9), ditandai dengan apel pelepasan Tim Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Sulawesi Tengah.
Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, bertindak selaku pimpinan apel dan dihadiri unsur Forkopimda Sulteng, pejabat utama Polda Sulteng serta peserta apel dari Polri TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan kota Palu, berlangsung di Jalan Dr Sam Ratulangi depan Mapolda Sulteng, Kamis (24/9).
Kabid Humas Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso mewakili Kapolda Sulteng mengatakan, operasi yustisi adalah merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Gubernur juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2020 yang nantinya akan dijadikan landasan hukum untuk melaksanakan operasi yustisi ini,” kata Hery.
Bersama DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota kata Hery, akan dilakukan percepatan pembuatan peraturan daerah yang nantinya akan dijadikan landasan dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hari ini, Kamis (24/9), telah dilepas 10 Tim Yustisi terdiri dari gabungan TNI,Polri, Satpol PP dan Dishub berjumlah 300 personel yang akan melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kota Palu.
Ada 11 titik yang menjadi lokasi kegiatan operasi yustisi hari ini di Kota Palu, yaitu di Jalan Malonda, Jalan Sudirman, Jalan RE. Martadinata, dan Jalan Monginsidi. Kemudian, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kuduri, Jalan Teuku Umar, Jalan Tanjung Satu, Jalan Dewi Sartika dan di Jalan I Gusti Ngurah Rai.