Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 18.30 Wita.
Pengungkapan kasus sabu-sabu itu berdasarkan hasil penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III AKBP P Sembiring.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Sabtu (5/9/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Didik menjelaskan, penggerebekan di salah satu rumah indekos Jalan Asam III tersebut menindaklanjuti informasi warga dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasil penggerebekan itulah polisi menemukan pelaku MP bersama H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket sabu-sabu seberat bruto sekira 891,35 gram.
Bersama pelaku juga diamankan sebuah alat penimbang sabu-sabu, empat unit telepon genggam berbagai merek, sebuah kaleng wafer, satu alat sendok sabu-sabu.
Pelaku bersama barang buktinya saat ini sudah dibawa ke markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut.