Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyebut sabu-sabu seberat 891,35 gram yang disita pada hari Jumat (4/9) lalu, dari terduga pelaku inisial MP alias F (27) dan inisial FA alias F (29) di Kota Palu, diduga berasal dari Malaysia.
“Kalau kita lihat dari pemain, barang-barang ini diduga dari Malaysia seperti yang pernah kita ungkap dulu, dua bulan lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan dari keterangan terduga salah satu pelaku yang ditangkap inisial FA alias F (29), terduga pemilik sabu 891,35 gram, mengaku sabu-sabu didapatnya dari seorang perempuan inisial AD yang saat ini dalam pengembangan Direktorat Narkotika Polda Sulteng.
“FA diduga melakukan hubungan terkait narkoba dengan perempuan inisial AD sekitar bulan Mei atau Juni 2020, setelah keluar dari Lapas Petobo Palu,” katanya.
Dia mengatakan, terduga perempuan inisial AD adalah oknum warga Kota Palu yang merupakan mantan napi narkoba di Kalimantan Utara.
Ia menegaskan, perempuan inisial AD diduga mendapat pasokan sabu-sabu atau mendatangkan sabu-sabu yang masih terkait jaringan Malaysia.
“Karena tersangka-tersangka DPO yang kita dalami adalah orang-orang yang biasa bermain dari daerah sana, dan dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang menjadi DPO,” ujarnya.
Aman Guntoro menjelaskan kasus narkoba itu sementara dalam pengembangan, karena yang diduga membawa narkoba masih DPO atau belum ditemukan dan ditangkap.
“Jadi kalau jalurnya, dari Malaysia, Malaysia Kalimantan, Kalimantan masuk Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan polisi telah menangkap dua terduga tersangka pada hari Jumat (4/9) inisial MP alias F (27) dan inisial FA alias F (29).
Ia mengatakan, barang bukti sabu yang disita seberat bruto 891,35 gram, terdiri dari 17 bungkus paketan sekitar kurang lebih 50 gram, 12 bungkus paketan kurang lebih satu gram.
Didik mengatakan sabu-sabu seberat bruto 891,35 gram terduga milik tersangka FA alias F eks napi narkoba di Palu, Sulawesi Tengah.
Didik menyatakan, hari yang sama Jumat (4/9), Ditnarkoba Polda Sulteng juga menangkap terduga pelaku narkoba inisial SSW alias WK (32) di wilayah Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti tujuh bungkus paket diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 21,28 gram.
Didik menegaskan, kepada para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama hukuman 20 tahun penjara.