Sinergitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui upaya pengembalian uang negara/daerah.
Hal ini merupakan fokus dari penandatanganan Maklumat dan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pencegahan Korupsi oleh APIP dan APH di Provinsi Sulteng Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Senin (28/9/2020), di Ruang Polibu kantor gubernur.
Selanjutnya penandatanganan perjanjian kerjasama dan maklumat bersama oleh Gubernur dan Kapolda Sulteng adalah sebagai sarana dan implementasi dari upaya optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum polda dan aparat pengawas internal Pemerintah Provinsi Sulteng.
Kegiatan disaksikan para pejabat terkait pemda dan kepolisian secara virtual.
Tampak pejabat provinsi yang hadir langsung Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Mulyono, Inspektur Muh Muchlis, Karo Hukum Yopie Morya Immanuel Patiro.
Adapun dari pejabat di lingkungan Polda Sulteng turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki, Kabid Hukum Kombes Mugi Sekar, Auditor Itwasda Kombes Polisi Fery Budhianto.
Gubernur Longki Djanggola pada kesempatan itu menyatakan dukungan dan apresiasi atas upaya-upaya terintegrasi menangani tindak pidana korupsi di Sulteng.
“Ini adalah momentum strategis untuk menyinergikan kerja-kerja pencegahan dan pengawasan dalam upaya meminimalisir potensi kebocoran keuangan negara/daerah,” kata Gubernur Longki.
Di mata gubernur, korupsi dapat terjadi bukan hanya karena niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan.
Kesempatan tadi lanjut gubernur, apabila pelaku sudah menemukan adanya kelemahan pada sistem tapi bukannya dilaporkan atau diperbaiki tapi justru dieksploitasi untuk melakukan korupsi karena merasa tidak ketahuan.
“Olehnya saya mengharapkan agar perangkat APIP dan APH se Provinsi Sulawesi Tengah dapat memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di seluruh struktur birokrasi pemerintahan daerah,” imbuh gubernur agar sistem lebih sempurna mengamankan uang negara.
Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi mencegah korupsi di kalangan aparat negara pinta gubernur mesti lebih diintensifkan oleh pilar-pilar APIP dan APH supaya tumbuh kesadaran bahwa kenikmatan dari hasil korupsi hanya bersifat sesaat tapi sengsara yang harus ditanggung pelaku adalah selamanya.
“Jadi waspadalah, waspadalah dalam mengemban jabatan dan membelanjakan uang negara,” pungkas Gubernur Longki menyerukan.
Sementara itu, Kapolda Abdul Rakhman Baso mengatakan, pencegahan lewat mekanisme pengembalian uang negara/daerah adalah upaya memulihkan kerugian pemerintah yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut kini didahulukan sebelum penegakan hukum sebagai opsi terakhir yang ditempuh.
Dia juga menambahkan akan dibangun suatu sistem pengaduan berbasis masyarakat sebagai kelanjutan hasil kesepakatan supaya publik dapat berperan aktif mencegah korupsi.
“Semoga antara APH Polda dan APIP akan mampu mengoptimalkan pencegahan korupsi dengan penekanan pada pengembalian kerugian uang negara dan daerah,” tutur jenderal berpangkat bintang dua di pundaknya itu.