Hukum Perceraian dalam Islam Yang Wajib Diperhatikan
Tiap orang tentu menginginkan pernikahannya jalan harmonis, bahagia, dan abadi sampai maut memisahkan. Meskipun begitu, tetap akan ada selalu permasalahan yang memberi warna kehidupan rumah tangga.
Beberapa orang ada yang sukses bertahan di dalam pernikahan, tetapi tidak sedikit yang putuskan mengakhiri rumah tangganya dengan berpisah.
Perpisahan atau cerai ialah berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut ketentuan agama dan negara. Perceraian dipandang seperti langkah terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menuntaskan permasalahan dalam rumah tangga. Karena ada perceraian ini, karena itu luruhlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri.
Perceraian dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan ialah beribadah yang nilainya benar-benar keramat. Bila pernikahan tidak dapat diteruskan kembali, karena itu harus tetap diselesaikan dengan baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, tetapi Allah membenci sebuah perceraian.
Maknanya, perpisahan jadi opsi paling akhir untuk suami istri saat memang tidak ada jalan keluar dalam hadapi masalah dalam rumah tangga. Hukum perpisahan sudah ditata dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلٰقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
wa in ‘azamuth-tholaaqo fa innalloha samii'un ‘aliim
Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Seterusnya, ayat mengenai hukum perpisahan ini bersambung pada surat al-Baqarah ayat 228 sampai 232.
Hukum perceraian dalam Islam
Hukum perceraian dalam Islam dapat bermacam. Perceraian dapat berharga harus, sunnah, makruh, mubah, hingga haram, bergantung dari persoalan dan kondisinya. Ingin tahu? Berikut hukum perpisahan dalam Islam yang sebenarnya.
1. Hukum perceraian wajib
Perpisahan jadi harus hukumnya bila pasangan suami istri tidak dapat kembali berdamai dan tidak punyai jalan keluar lain selainnya berpisah untuk menyelesaikan permasalahannya. Umumnya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Agama di tempat. Bila pengadilan memutuskan jika cerai ialah keputusan yang terbaik, karena itu perceraian itu jadi harus hukumnya.
Selainnya ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, alasan lain perpisahan jadi harus hukumnya adalah saat suami atau istri lakukan tindakan keji dan tidak mau kembali bertaubat. Atau saat salah satunya pasangan murtad alias keluar dari agama Islam, karena itu perpisahan jadi wajib hukumnya.
2. Hukum perceraian sunnah
Kadang perceraian itu disarankan dan memperoleh hukum sunnah dalam beberapa keadaan. Salah satunya pemicu perpisahan jadi sunnah hukumnya adalah saat seorang suami tidak mampu memikul kebutuhan istrinya.
Disamping itu, saat istri tidak bisa jaga kehormatannya atau tidak mau jalankan kewajibannya ke Allah, dan si suami tidak sanggup kembali membimbingnya, karena itu disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.
3. Hukum perceraian makruh
Hukum perceraian jadi makruh bila dilaksanakan tanpa karena syar'i. Misalnya, bila seorang istri mempunyai akhlak yang mulia dan memiliki pengetahuan agama yang bagus, hukum mencerainya ialah makruh. Masalahnya suami dianggap tidak mempunyai karena yang terang kenapa harus menceraikan istrinya bila rumah tangga mereka sebetulnya bisa dipertahankan.
4. Hukum perceraian mubah
Ada banyak karena yang jadikan hukum perpisahan ialah mubah. Misalkan, bila istri tidak dapat mematuhi suami dan berperilaku jelek. Jika suami tidak bisa menahan atau berlaku sabar, karena itu perpisahan hukumnya mubah atau bisa dilaksanakan.
Disamping itu, perceraian jadi mubah bila suami sudah tidak kembali mempunyai nafsu untuk berhubungan intim atau istrinya sudah tidak tidak subur lagi atau menopause.
5. Hukum perceraian haram
Walau awalnya cerai itu tidak dilarang dalam Islam, tetapi perceraian jadi haram hukumnya bila talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai syariat Islam. Perpisahan hukumnya haram dalam beberapa kondisi.
Misalkan, menceraikan istri pada keadaan sedang haid atau nifas, dan menjatuhkan talak pada istri sesudah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau tidak.
Disamping itu, seorang suami haram mencerai istrinya bila maksudnya untuk mencegah si istri menuntut hak atas hartanya.
Tersebut hukum perpisahan dalam Islam. Saat sebelum putuskan bercerai, seharusnya pikir matang-matang terlebih dahulu, ya.