Kapal Patroli Satpolairud Polda Sumatera Utara saat melaksanakan tugas Patroli rutin diperaian Tanjung Balai Asahan menangkap kapal KM Hati M Jaya yang baru datang dari Malaysia bermuatan sabu sabu sebanyak 9,6 kilo dan Pil Exstasi sebanyak 9820 butir, Sabtu 13 Juli 2019.
Untuk pengusutan lebih lanjut kapal 28 KM Hati M Jaya bermesin Dompeng pembawa sabu sabu seberat 9,6 kilo dan pil Exstasi sebanyak 9820 butir serta Nahkoda kapal, berinisial Supian Hadi 48 tahun, warga Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Asahan langsung diamankan kekantor Sat Polairud Polres Tanjung Balai Asahan.
Penangkapan kapal 28 KM Hati M Jaya itu bermula pada Sabtu 13 Juli 2019 siang, saat kapal Patroli Satpolairud Polda Sumatera Utara KP II–1023 melaksanakan Patroli rutin di perairan Tanjung Balai Asahan didepan kedai Terapung milik Duan Desa Sei Apung perairan Sei Asahan Kabupaten Asahan melihat ada kapal nelayan yang baru datang dari Malaysia.
Kapal patroli Polairud Polda Sumatera Utara yang mengetahui adanya kapal yang baru datang dari Malaysia mencoba menghentikan laju kapal 28 KM Hati M Jaya ber ABK (Anak Buah Kapal) sebanyak 4 orang tapi kapal tersebut menambah kecepatannya maka kapal Patroli langsung mengejar kapal tersebut.
Saat kapal 28 KM Hati M Jaya dikejar kapal patroli Ditpolarud Polda Sumatera Utara, 3 orang ABK kapak tersebut melompat kelaut dan tinggal Nachoda kapal sendirian diatas kapal yang akhirnya kapal dapat ditangkap.
Kemudia muatan kapal diperiksa petugas dan menemukan piber warna merah berisi goni warna putih dan didalam goni ada 9,6 kilo sabu sabu dibungkus kertas kuning dan pil Exstasi sebanyak 9820 butir.
Saat kapal diperiksa petugas didalam ruangan kemudi, petugas menemukan 5 unit HP merek Nokia 3 warna hitam dan 2 HP merek Samsung warna putih.
Setelah kapal 28 KM Hati M Jaya dan Nachoda kapal diserahkan kekantor Satpolairud Tanjung Balai Asahan, kemudian kapal patroli KP II– 1023 kembali mencari ketiga orang ABK kapal 28 KM Hati M Jaya yang melompat kelaut saat dikejar kapal patroli, tapi ketuga orang tersebut tidak ditemukan saat kapal patroli menanyakkan kepada nelayan yang ditemui, nelayan tersebut mengatakan bahwa ada tiga orang yang lari masuk kedalam hutan.
Kejadian ini terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan penyeludupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, yang digelar di Mapolres Tanjung Balai pada Senin 15 Juli 2019 yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.
Konferensi pers yang turut menghadirkan tersangka Supian Hadi itu bersama barang bukti kejahatan narkoba, disaksikan oleh seluruh awak media dan pejabat kepolisian jajaran Polda Sumut.
Kini tersangka Supian Hadi bersama BB sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatanya, tersangka Supian Hadi diganjar pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
Penulis : Ade Usman Damanik / Koran Trilogi
Editor : Wahyudi