Sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi, PT Vale Indonesia Tbk gandeng DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), gagas program Tanggung Jawab Social Lingkungan (TJSL), untuk pengembangan ekonomi dalam konsep pembangunan berkelanjutan.
Konsep program di gagas tersebut berasaskan pada pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memberikan kontribusi pada pembangunan lingkungan, social, dan ekonomi masyarakat khususnya berada dekat dari area operasional pertambangan.
Baca Juga : Peduli Kesehatan, PT Vale Serahkan Hibah Gedung Puskesmas ke Pemkab Morowali
Semua ini terungkap dalam Workshop Raperda TJSL yang gelar oleh PT Vale Indonesia Tbk bersama DPRD Sulteng, di Palu, pada Kamis, 25 November 2021 lalu. Agar semuanya bisa tertata dengan baik, maka dibuatkan regulasi dalam sebuah peraturan daerah (Perda).
Pada Workshop Raperda TJSL yang mengangkat tema “Tata Kelola Program Tanggung Jawab Sosial TJSL Perusahaan untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Lingkungan Berkelanjutan”, turut dihadiri juga sebagian unsur SKPD dari Pemprov Sulteng.
DPRD Sulteng melalui Pansus Corporate Social Responsibility (CSR), Komisi III DPRD Sulteng, perwakilan perusahaan tambang, perwakilan Non Government Organization (NGO), serta pembicara yang berasal dari CECT Universitas Trisakti, Maria R Nindita Radyati, Chairperson of Advisory Board Social Investment Indonesia (SII), Jalal yang pakar dibidang program tersebut.
Baca Juga : Ihktiar Vale Mentransformasi Sumber Daya Mineral Bagi Pertambangan Berkelanjutan
Direktur Corporate Affairs and General Admins PT Vale Indonesia Tbk, Yusuf Suharso mengatakan, kegiatan workshop ini diharapkan dapat memberi dampak positif untuk masyarakat Sulawesi Tengah khususnya, begitu juga dengan pemerintah dan pelaku usaha di Sulawesi Tengah sehingga kegiatan diharapkan bisa berkelanjutan.
“Kami berterima kasih atas kesempatannya untuk bisa bekerja sama, semoga ini bukan terakhir tapi awal kerja sama kedepannya lebih baik karena kami berharap bahwa kedepannya PT Vale Indonesia Tbk bisa turut andil untuk pembangunan usaha,” jelasnya.
GM Eksternal Relation PT Vale Indonesia Bahodopi, Asriani Amiruddin menjelaskan, tujuan workshop untuk menyamakan persepsi serta mendapatkan saran dan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.Sehingga nantinya menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang dapat meningkatkan kualitas dan bermanfaat baik bagi perusahaan, komunitas setempat, masyarakat serta lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Baca Juga : Sustainability Report 2021, Vale Sabet Dua Award ASRRAT dan GCSA
“DPRD Sulteng sebelumnya melakukan kunjungan ke PT Vale Indonesia Tbk beberapa bulan lalu, di sana mereka melihat CSR, pengolahan lingkungan, pengolahan limbah, kemudian tertarik dan melakukan diskusi. Mereka melihat begitu banyak perusahaan di Morowali tetapi masyarakat masih sering demo, mereka melihat dana CSR tidak terserap baik ke masyarakat. Sehingga kami menawarkan untuk melakukan diskusi tentang itu bersama dunia usaha, NGO terkait dan kami memfasilitasi penyelenggaraan workshop dan mendatangkan pakar CSR,” jelasnya.
Menurutnya, PT Vale Indonesia Tbk harus mengawal baik dan harus terlibat mendukung pemerintah karena Raperda itu memiliki kemaslahatan yang luas bagi dunia usaha dan masyarakat serta pemerintah.
Sementara, Ketua Pansus CSR DR Alimuddin Paada berharap, workshop raperda TJSL dapat menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan TJSL melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang digodok sebelum nantinya menjadi sebuah perda. Untuk itu, sangat dibutuhkan masukan dari seluruh pihak seperti NGO dan perusahaan yang beroperasi di Sulteng, termasuk PT Vale Indonesia Tbk.
“Diharapkan agar ada kesepakatan dan kesepahaman dalam pelaksanaan TJSL melalui raperda. Sehingga niat baik dari pemerintah, masyarakat dan perusahaan dapat secara bersama-sama terakomodir,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, ada banyak masukan yang disampaikan peserta workshop yang nantinya akan menjadi acuan dalam pembahasan raperda CSR.
Masukan tersebut diantaranya akan dibentuk forum koordinasi CSR. Dimana forum tersebut bukan sebuah lembaga tapi sebuah kegiatan, yang mengakomodir para pihak bisa menyampaikan kepentingannya masing-masing. Seperti, perusahaan menyampaikan apa yang akan dikontribusikan, pemerintah kemudian menyiapkan kebijakan, demikian halnya masyarakat.
Forum ini juga nantinya akan menjadi wadah koordinasi untuk menyelesaikan sengketa yang ada di perusahaan dengan masyarakat.