Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap adanya dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Banggai. Informasi tersebut diungkapkan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024 lalu.
Menurut Bawaslu Sulteng, kasus ini melibatkan beberapa oknum penyelenggara pemilu yang diduga menerima suap dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.
Walau belum diungkapkan secara rinci, namun Bawaslu menyatakan bahwa ada beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini.
Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, yang dikonfirmasi Trilogi, Sabtu malam membenarkan temuan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan Luwuk.
Ridwan membeberkan terkait dengan laporan pelanggaran dan dugaan tindak pidana Pemilu itu telah teregistrasi dengan Nomor :003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 dan ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran sebagaimana Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tenang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
“Berdasarkan timeline hari senin Tanggal 18 maret 2024, sentra Gakumdu Kabupaten Banggai akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang pelapor dan 5 orang saksi” Ungkap Ridwan melalui pesan Whatsap.
Dikutip dari kanal youtube KPU RI, seorang saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membeberkan adanya laporan dari warga bernama Rifat Hakim terkait dugaan pratik suap kepada anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai untuk memenangkan partai tertentu.
Pernyataan saksi PKB tersebut langsung direspon Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang saat itu memimpin rapat pleno dengan mengkonfirmasi langsung ke Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, membenarkan laporan tersebut. Nasrun menjelaskan laporan dugaan suap ini diterima oleh Panwascam Luwuk pada 8 Maret 2023.
“Jadi yang terlapor itu 3 PPK dan 6 PPS,” ungkap Nasrun.
Nasrun pun membeberkan nama-nama oknum anggota PPK dan PPS yang diduga menerima suap berdasarkan laporan warga.
Diantaranya Sukarman Stene dan Sukrianto, anggota PPK Luwuk, PPK Moilong atas nama Ardin Ambo Ai, dan PPK Batui bernama Sadam Badjeber.
“Ada 4 orang di tingkat PPK,” bebernya.
Selanjutnya, anggota PPS yang dilaporkan bernama Ince Trisnawati di Desa Lumpoknyo, Rufia di Kelurahan Bungin Timur, Wiwi Lamataya di Kelurahan Bungin, Nikita Lestari di Kelurahan Soho, Ikbal Kajak dan Sri Meliana di Desa Tontouan, dan terakhir bernama Malik di Kelurahan Keleke.
Dari 6 PPS, jelas Nasrun, ada 7 nama yang dilaporkan, dan berada di wilayah Kecamatan Luwuk.
Nasrun menjelaskan sejak dilaporkan di Panwascam Luwuk pada 8 Maret 2024, masalah ini langsujg dinaikkan ke Bawaslu Banggai dua hari kemudian atau tanggal 10 Maret 2024.
Kemudian lappran ini telah diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Banggai pada 15 Maret 2024.
“Saat ini masih dalam proses di Bawaslu Banggai. Jadi tidak benar kalau Bawaslu tidak memproses masalah ini,” kata Nasrun.