Nurdin Basir Maju Sebagai Caleg Gerindra Tolitoli
Mantan narapidana kasus korupsi Nurdin Basir alias Basir bergabung dengan partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.
Kendati tak memegang jabatan strategis di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tolitoli, Nurdin Basir bakal maju sebagai calon legislatif atau Caleg pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Nurdin Basir bertekad dapat mewakili partai besutan Prabowo Subianto itu di kursi parlemen DPRD Kabupaten Tolitoli. Dia bakal maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 untuk wilayah Kecamatan Galang, Kecamatan Dakopemean dan Kecamatan Tolitoli Utara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten adalah dengan memberi kesempatan bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024 harus mengajukan sejumlah syarat tambahan.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pria kelahiran Kabupaten Sidrap 52 Tahun yang lalu itu, yang mengaku maju sebagai caleg Partai Gerindra atas dorongan keluarga dan dukungan masyarakat yang dipercaya bisa menjaring aspirasi dalam pemerataan pembangunan di wilayah Dapil 2.
Nurdin Basir alias Nurdin yang juga mantan terpidana kasus korupsi sistem informasi dan teknologi (IT) Kabupaten Tolitoli Tahun 2013 silam tersebut telah menjalani hukuman badan selama Satu Tahun penjara.
Dirinya tidak menampik atas keinginannya untuk mengikuti pemilihan legislatif di Tahun 2024 mendatang dan bertekad maju menjadi caleg melalui partai Gerindra untuk memperebut kursi DPRD Kabupaten Tolitoli untuk wilayah Dapil -2, karena mendapatkan banyak dorongan dan support dari masyarakat.
Nurdin, mengakui akan amanah untuk menjaring aspirasi masyarakat Kecamatan Galang, Dakopemean dan Tolitoli Utara, jika dipercaya dan mendapat amanah rakyat duduk sebagai anggota legislatif nantinya.
Nurdin yang juga warga Jalan Batu Bangga, Desa Lalos itu, memohon doa restu dan dukungannya kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Dapil 2 Kabupaten Tolitoli untuk pencalonan dirinya maju sebagai caleg pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Nurdin 52 Tahun, tercatat pernah menjadi terpidana atas perkara korupsi sistem informasi dan teknologi (IT) sepuluh tahun lalu yang kasusnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli.