Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor 38/Pid-Sus-TPK/2015/PN PAL tertanggal 22 Juli 2015, Nurdin Basir alias Basir telah menjalani tahanan badan selama Satu Tahun sejak 22 Juli 201 sampai dengan 12 Agustus 2016 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.
Melalui keteranganya belum lama ini kepada Trilogi, dia mengakui bahwa hari ini dan kedepan akan berupaya melakukan hal terbaik, salah satunya melalui pencalonan dirinya pada konstetasi Pileg DPRD Kabupaten Tolitoli 2024 mendatang.
Untuk diketahui berdasarkan putusan MK bernomor: 87/PUU-XX/2022, membolehkan mantan narapidana atau napi ikut Pilkada dan jadi Caleg pada Pemilu 2024, asalkan mantan napi tersebut sudah bebas murni atau telah selesai menjalani hukuman tersebut.