“Sampai dengan hari ini, laporan kami tidak ada tindak lanjut !. Meskipun dalam perkara ini, kabar yang kami dengar sudah banyak yang diperiksa termasuk juga kontraktornya. Ini ada apa ?” Tanya Abdul Salam.
Menurut salam laporan resmi KRAK ke penyidik anti rasuah di Kejati Sulteng hampir setahun itu di tenggarai tercemar. Apa yang terjadi dalam pengusutan laporan dugaan korupsi di proyek RR01 yang digarap konsorsium BUMN dibawah kendali Satker PJN wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menjadi contoh terbaru.
Untuk itu, kata Abdul Salam, KPK diminta turun tangan melakukan supervisi atas laporan KRAK di Kejati Sulteng terkait dengan dugaan korupsi di proyek bencana RR01 yang macet di Kejati Sulteng.
Hal itu menurut dia, dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 19 Tahun 2019, dimana KPK dapat melakukan serangkaian tindakan pengawasan, penelaahan terhadap instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan laporan perkara.
“KPK harus turun di Sulawesi Tengah !. Sejak kami laporkan proyek itu, sampai dengan detik ini kami belum pernah di kabarkan sejauh mana penangananya. Bahkan, kami belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak kami bagi pelapor” bebernya.
Kinerja Kejaksaan dinilai kian melemah. Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah terus melayangkan kritik atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sejumlah laporan dugaan korupsi, hingga akhir tahun 2023 banyak yang masih berjalan ditempat. Salah satunya laporan dugaan korupsi proyek RR01 yang sudah menggerus dana bencana sebesar Rp223,2 miliar.
Abdul Salam menilai setidaknya terdapat beberapa laporan KRAK atas dugaan korupsi yang terjadi di Sulawesi Tengah, lambat penangananya. Bahkan dari itu, penyidik dinilai hanya berputar-putar pada tahap penyelidikan. Ketegasan Kejati Sulteng sempat membesarkan hati, tapi kemudian timbul waswas ketika terasa ada perbedaan perlakukan antara satu kasus dan kasus lainya.
“Jangan tebang pilih menangani laporan dugaan korupsi proyek di Sulteng, bisa berbahaya jika usaha menindak perkara dibatas-batasi !. Di satu sisi, Kejati Sulteng garang menaikan sejumlah perkara dugaan korupsi proyek APBD yang bermasalah” tegasnya.
Untuk memecah kebuntuan penyelidikan dalam laporan di Kejati Sulteng, tambah Abdul Salam, kami meminta agar KPK turun tangan untuk segera melakukan penanganan Kasus Dugaan Korupsi, pada Pelaksanaan proyek Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana Tahun Anggaran 2019, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya-Passokorang KSO yang di bandrol sebesar Rp223,2 miliar.
“Langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal segera dilakukan, karena dari hasil investigasi kami secara tuntas, terjadi indikasi dugaan kerugian keuangan Negara di proyek itu” tegasnya.