Jadi, yang ia ingin tandaskan, di sini poinnya hanya ada dua, terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar tambak udang vanname di Desa Donggulu Induk milik PT EPU.
Satu, bahwa PT. EPU dari awal kegiatanya terlalu banyak mengabaikan tatanan prosedur yag sudah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Kedua, tidak adanya pengawasan yang intens dari seluruh pihak terkait terutama dari pihak DLH,” tandasnya.
Karena itu, Erdan Labanduna pun menilai bahwa pengawasan yang yang dilakukan DLH Parimo tidak maksimal, bahkan terkesan ada pembiaran terjadinya pencemaran akibat limbah tambak udang Vaname milik PT EPU tersebut. ***