Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati , Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ditetapkan tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, 23 September 2020.
“Iya benar. Itu keputusan berdasarkan hasil pleno tadi malam,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Banggai, Rabu (23/9/2020) seperti yang diberitakan sultimnews.id.
Sementara itu, Komisioner KPU Banggai Divisi Hukum, Supriyadi Lawani mengatakan, terkait dengan keputusan tersebut, tim Winstar sudah mendatangi kantor KPU untuk meminta salinan SK tentang TMS bakal pasangan calon petahana, Winstar.
“Mereka hanya meminta SK-nya,” jelasnya.
Dengan tidak memenuhi syaratnya Winstar sebagai pasangan calon petahana, secara otomatis hanya ada dua kandidat yang akan berkompetisi pada Pilkada Banggai 9 Desember 2020 mendatang yakni pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dan pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU).
Sementara itu, Bakal Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim menanggapi dingin keputusan KPU yang menetapkan Winstar TMS.
Saat ini, lanjut Herwin, pihaknya tengah konsolidasi sembari mengumpulkan bekas untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Waktu yang diberikan selama tiga hari. Kami juga ada pemdamping hukum dari partai pengusung dan lawyer-lawyer profesional,” kata Herwin saat siaran pers di kantor DPC PDIP Banggai, Rabu (23/9).
Menyikapi keputusan KPU itu, dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah diundang oleh KPU untuk mengklarifikasi masalah pelantikan pejabat tersebut.
Bahkan, dia sudah menjelaskan secara rinci terkait kronologis pelantikan. Bahkan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri sudah membalas surat untuk menjelaskan dasar administrasi proses pelantikan pejabat.
Dalam surat Dirjen Otda itu ditegaskan, bahwa pelantikan pejabat di Lingkup Pemda Banggai yang disoalkan itu tidak memenuhi syarat administrasi.
“Kemarin, Dirjen Otda sudah membalas surat, tapi entah apa yang terjadi. KPU menafikan surat dari Dirjen Otda. Padahal saat saya diklarifikasi, KPU meminta surat itu. Entah apa yang merasukimu,” tutur Herwin.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai itu sudah punya firasat dan informasi, bahwa KPU yang mengeluarkan putusan TMS terhadap Winstar, sehingga tanpa mengikuti tahapan pengundian nomor urut di KPU, Winstar sudah mengantongi nomor urut 3.
“Kami juga mendapatkan tanda. Besok cabut nomor urut, kami sudah tahu kami nomor 3,” kata Herwin sembari meneriaki yel-yel Winstar menang.
Sementara itu, kandidat wakil bupati Mustar Labolo menegaskan, Winstar akan menempuh jalur hukum. Dia heran dengan keputusan KPU. Sebab, yang dipersoalkan adalah pelantikan pejabat.
Menurutnya, dengan Surat Dirjen Otda Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa pelantikan itu tidak memenuhi syarat administrasi.
“Secara de joure ada pelantikan, tetapi secara de facto itu sudah dibatalkan. Dan keputusan KPU tidak mempertimbangkan surat Dirjen,” tegas Mustar Labolo.