Satuan reskrim tindak pidana khusus Polres Sigi, menangkap Kepala Desa dan bendahara Desa Soulowe Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, akibat terlibat korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2017 senilai Rp241 Juta.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Sigi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBDes) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Oknum Kades tersebut berinisial SU (40) ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2017 lalu.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama mengatakan oknum Kades itu ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBDes.
“Ini kepala desa aktif, tidak menyelesaikan seluruh pekerjaan yang sudah dialokasikan di APBDes,” kata Yoga kepada Trilogi, Kamis 31 Desember 2020.
Menurutnya, oknum kades tersebut juga diamankan bersama bendaharanya inisial HH (39). dijemput di rumahnya pada bulan November 2020.
Kapolres melanjutkan, motif pelaku adalah memperkaya diri sendiri dengan cara menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
“Dia bersama dengan bendaharanya melaksanakan manipulasi data. Dia memperkaya diri sendiri, mungkin ada kebutuhan-kebutuhan yang mereka ingin penuhi tapi menggunakan anggaran,” ujarnya.
Namun, untuk saat ini proses lanjutan dari salah satu oknum terduga (Bendahara) masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk bendahara sudah kita tahap I di kejaksaan, untuk kades sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah P21 pada 28 Desember kemarin,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 241 Juta. Dari perbuatan itu juga, tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.