Sejak Januari 2019 hingga 10 Juni 2019, Pengadilan Negeri Klas 1A/PHI/ Tipikor Palu menerima 19 kasus tindak pindana korupsi (Tipikor). Dari 19 kasus tersebut, 9 diantaranya telah diputus oleh majelis hakim.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Jum'at (14/6/2019), mengatakan, kasus tipikor yang diputus tersebut adalah kasus penyalahgunaan dana Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, dengan terdakwa Suharto L Dg Matutu, selaku Pjs Kepala Desa.
“Oleh jaksa pejuntut umum (JPU), Suharto didakwa merugikan negara Rp 69.620 juta dan divonis hakim pidana penjara satu tahun, ” katanya.
Kemudian kasus tipikor penyalahgunaan dana Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan terdakwa Iswanto selaku mantan Kades dan Muhamad selaku bendahara.
“Oleh JPU keduanya didakwa merugikan Negara Rp 74.269 juta, dan keduanya divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.
Selanjutnya, penyalahgunaan dana Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, dengan terdakwa Daud Marianto Laganda, selaku Kades.
Oleh JPU, Daud Marianto Laganda dianggap merugikan Negara Rp 402,768 juta dan divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Selain itu kata Lilik, kasus penyalahgunaan dana Desa Sukamaju, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, dengan terdakwa Suyanto selaku Kades.
Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono. FOTO Doc: Ikram
Oleh JPU, Suyanto didakwa merugikan Negara Rp 205 juta dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Kasus korupsi Desa Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai juga telah divonis perkaranya oleh majelis hakim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Sakdar Piyeke, selaku Kades.
Oleh JPU, Sakdar Piyeke didakwa merugikan Negara Rp 195,942 juta dan divonis pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Selain itu, kasus korupsi penyalahgunaan dana Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dengan terdakwa Ahmad Yusuf dalam kapasitas sebagai Kades Lampasio.
Oleh JPU, Ahmad Yusuf didakwa merugikan Negara Rp 436,091 dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Lilik menambahkan, kasus penyalahgunaan dana Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, juga telah divonis perkaranya oleh majelis hakim. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini, masing- masing Jenny Maryati Bontura selaku bendahara desa, Fredrik Indra Praja Bukaka selaku Sekdes, dan Agrein Solitan, selaku Kades.
Oleh JPU, ketiganya didakwa merugikan Negara Rp 127 juta. Agrein Solitan dan Fredrick Indra Bulaka, masing -masing divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Jenny Maryati Bontura divonis satu tahun dan 6 bulan penjara.
“Dari kesembilan kasus tersebut, diantaranya sebagian kecil ada mengajukan banding, yakni kasus Ahmad Yusuf, ” kata Lilik.