Menyikapi maraknya pemberitaan media massa terkait Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dan penolakan atas rencana pilot project oleh PT Sulteng Mineral Sejahtera atau SMS di desa Oyom, Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesonguan atau MTP, Abd Rachmad Pombang didampingi sekretaris dan penasehat koperasi MTP menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2021 pihaknya sudah mengurus berbagai dokumen agar potensi pertambangan rakyat di desa Oyom dapat dikelola secara legal.
Menurut Abd Rachmad Pombang, kendala utama yang dihadapi saat itu adalah lokasi tambang rakyat masih belum berstatus wilayah pertambangan, sehingga terlebih dahulu harusnya di upayakan agar lokasi penambangan mendapatkan status wilayah pertambangan dalam hal ini WPR.
Rachmad Pombang menjelaskan, masih cukup panjang perjalanan yang harus dilalui. Saat ini, pihaknya masih fokus ke permohonan IPR dan selanjutnya baru akan mengkonsultasikan terkait status kawasan hutan yang juga tidak kalah penting untuk di selesaikan.
“Ya, kami sudah sejak dua tahun lalu mengurus perizinan. Memang ada yang juga mengklaim mengurus izin sejak dua tahun lalu, tapi ketika dicek umur koperasi – koperasi itu ternyata belum seumur jagung, tapi kami tidak mau memperbesar lagi persoalan itu. Saat ini, kami fokus bagaimana situasi masyarakat yang sudah terpecah belah ini agar segera dapat dipersatukan seperti awal ketika belum ada pihak lain yang masuk ke desa kami,” jelas Rachmad Pombang.
Ditanyakan tentang kendala pengurusan IPR, ketua koperasi MTP ini menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menunggu selesainya dokumen pengelolaan WPR dan KLHS yang menurut dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah masih sedang dalam proses.