Molornya progres pembangunan jembatan V Palu yang direncanakan selesai pada tanggal 13 Desember 2019, memantik reaksi berbagai pihak.
Komisi C DPRD Palu selaku mitra kerja dari Dinas PU selaku pengawas pengerjaan, melakukan peninjauan ke lokasi proyek di Kelurahan Nunu, Rabu 18 Desember 2019.
Dalam kunjungan kerja tersebut, dihadiri oleh ketua Komisi C, Anwar Lanasi, Muslimun, Farden Saino, Ahmad Umayer, Abdul Fatah, Sucipto S Rumu, Kepala devisi teknis pelaksana proyek jembatan V PT. Bumi Duta Persada, Amran dan Kadis PU Palu, Iskandar Arsyad.
Ketua Komisi C dalam pertemuan itu mempertanyakan kepada pihak pelaksana proyek terkait kendala sehingga terjadinya keterlambatan pembangunan jembatan V tersebut.
“Kunjungan anggota Komisi C DPRD Palu ini, bertujuan untuk mengetahui sudah sejauh mana progres pembangunan jembatan V. Karena sudah mendekati akhir tahun,” ungkap Anwar Lanasi.
Hal senada juga diutarakan anggota Komisi C, Muslimun. Dia mempertanyakan kepada pihak pelaksana proyek, sehingga pembangunanya melewati batas yang telah ditentukan.
Anggota Komisi C lainnya, Farden Saino menyoal kapan awal pengerjaan dan dead line atau batas waktu proyek jembatan V tersebut. “Sudah berapa persen progres pembangunan jembatan V, ” sebutnya.
Menyikapi hal itu, kepala devisi teknis PT. Bumi Duta Persada, Amran menjelaskan bahwa kontrak pengerjaan jembatan V, dimulai pada tanggal 17 Juni 20219. Dengan batas akhir pengerjaanya jatuh tanggal 13 Desember 2019.
Penyebab molornya proyek pembangunan jembatan V tersebut sebut Amran, dikarenakan terkendala dalam proses pengeluaran material pasir pada tiang pipa pancang baja jembatan yang ditancapkan dalam tanah dan sungai Palu.
Menurutnya, pipa pancang yang ditancapkan ke dalam tanah tersebut, menggunakan kontruksi sistim pipa baja terbuka. Sehingga dalam pengerjaanya, mereka harus mengeluarkan material pasir yang ada pada pipa tersebut. Sedalam delapan meter dibawah permukaan tanah.
Pihaknya merubah sistim boring atau pengeboran tanah untuk tiang pancang jembatan menggunakan pipa baja tertutup atau runcing. Namun disebabkan kontur tanahnya sangat keras kata Amran, sehingga target pengeborannya tidak sesuai dengan kedalaman yang diinginkan.
“Hingga saat ini, progres pengerjaanya sudah berjalan 47 persen. Untuk item kontruksi pembangunan lainnya ya, tidak terkendala. Sementara tambahan waktu penyelesaian jembatan V, butuh waktu selama 78 hari masa kerja. Tidak termasuk hari libur Nasional,” akunya.
Sementara Kepala Dinas PU Palu, Iskandar Arsyad menambahkan bahwa pengerjaan pembangunan jembatan V, dimulai tender pada bulan Juni 2019. Dead line di bulan Desember 2019. “Logikanya, jangka waktu tersebut tidak akan selesai selama empat bulan,” jelasnya.
Selain itu, hasil penyelidikan awal struktur tanah untuk pembangunan jembatan V, tidak sama dengan kondisi yang ada di lapangan. Dimana kedalaman tanah tertentu memiliki kontur yang keras. Sehingga pengeborannya mengalami kendala.
Ditambahkanya, dalam Pepres pengerjaan proyek pembangunan jembatan V lanjut Iskandar Arsyad, bisa diberikan tenggang waktu. Dengan resiko denda yang telah ditentukan.
“Sesuai pepres, dapat dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan proyek pembangunanya. Tetap dapat diperpanjang, Namun sesuai batas kewajaran. Karena telah melewati tahun anggaran,” bebernya.