Hukum khitan untuk anak lelaki ialah wajib untuk kaum muslim. Maknanya, hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus dilaksanakan. Khitan, atau sunat, ialah proses pelepasan kulit yang ada di ujung penis.
Dalam masyarakat kita, khitan biasa dilaksanakan saat seorang masih berumur anak-anak, ataupun waktu duduk di kursi sekolah dasar, sekitaran umur 6 sampai sepuluh tahun.
Dari segi klinis, ada beberapa manfaat berkhitan, salah satunya mencegah berlangsungnya penyakit seksual menyebar, mencegah infeksi aliran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan menolong menjaga kesehatan penis.
Khitan sendiri sama dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan untuk anak lelaki ialah hal yang harus dilaksanakan. Wajibnya hukum khitan ini hingga dijadikan pembanding di antara golongan muslimin dengan nasrani.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah seorang lelaki untuk berkhitan dalam hadisnya, yang maknanya,
“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud).
Dalam artikel ini kali kami akan menerangkan selanjutnya mengenai bagaimana hukum khitan untuk anak lelaki dalam Islam yang dikutip dari rumaysho.com.
Tujuan Khitan
Khitan ialah proses pengangkatan kulit yang tutupi ujung penis. Dalam Islam, hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus. Maksudnya tidak cuma sekedar patuhi perintah agama, tetapi juga untuk jaga supaya tidak terkumpul kotoran di penis, mempermudah untuk kencing, dan supaya tidak kurangi kepuasan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37).
Apakah khitan diawali semenjak jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Rupanya, berkhitan telah dilaksanakan bahkan juga saat sebelum jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ibrahim berkhitan setelah mencapai umur 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari).
Syaikh Sayid Sabiq menjelaskan jika Al Qodum yang diartikan dalam hadis di sini yaitu alat untuk menggunting kayu (kampak) atau satu nama wilayah di Syam.
Hukum Khitan untuk Anak Laki-laki
Sama seperti yang disebut awalnya, hukum khitan untuk anak lelaki ialah wajib di dalam Islam. Hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus diperlihatkan dalam alasan berikut ini:
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan sesudah mencapai umur 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari).
Hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus diperlihatkan dalam hadis di atas, di mana berkhitan ialah tuntunan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Allah Ta'ala berfirman dalam salah satunya ayatnya,
“Selanjutnya kami wahyukan padamu (Muhammad): Ikuti agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukan ia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl : 123).
Hukum khitan untuk anak lelaki ialah wajib di dalam Islam, hingga khitan dijadikan pembeda di antara umat muslim dan nasrani. Bahkan juga di medan pertempuran, umat Islam mengenali orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Ini karena golongan muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan golongan Yahudi melakukan khitan, dan golongan nasrani tidak.
Karena khitan yang dijadikan pembeda berikut, karena itu dalam Islam hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus.
Bagaimana dengan Wanita?
Hukum khitan untuk anak lelaki ialah wajib di dalam Islam. Tetapi, bagaimana dengan wanita?
Ada beragam pendapat yang menerangkan hukum khitan untuk wanita. Ada yang berbicara jika harus hukumnya berkhitan untuk wanita, dan ada yang berbicara jika hukum khitan untuk wanita ialah sunnah, namun tetap disarankan.berbicara
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi' berkata:
“Terdapat perbedaan hukum khitan di antara lelaki dan wanita. Khitan pada lelaki terdapat suatu maslahat didalamnya karena ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Bila kulit pada kemaluan yang akan dikhitan itu dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut.
Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing itu keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis.
Adapun untuk wanita, arah khitan untuk kurangi syahwatnya. Dan ini ialah satu wujud kesempurnaan dan bukan dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi', I/110).
Maka dari itu, pendapat yang betul mengenai permasalahan ini ialah khitan itu penting untuk lelaki dan sunnah untuk wanita.
Manfaat Khitan untuk Laki-laki
Selainnya patuhi perintah agama, khitan simpan banyak manfaat kesehatan pada organ reproduksi kita.
Diambil dari mayoclinic.org, berikut beberapa manfaat khitan untuk lelaki:
• Kebersihan. Khitan membuat seorang lebih gampang untuk mencuci penis.
• Penurunan resiko infeksi aliran kemih. Pria kemungkinan mempunyai risiko infeksi saluran kemih yang rendah, tetapi infeksi ini lebih umum terjadi pada pria yang tidak disunat.
• Penurunan resiko infeksi seksual menyebar. Pria yang disunat dinilai mempunyai risiko lebih rendah terkena infeksi menyebar seksual tertentu.
• Mencegah permasalahan penis. Kadang, kulup pada penis yang tidak disunat bisa sulit atau tidak dapat ditarik kembali (phimosis). Ini bisa menyebabkan peradangan pada kulup atau kepala penis.
• Penurunan risiko kanker penis. Walau kanker penis jarang ada, lelaki yang sudah disunat lebih jarang mengalaminya. Disamping itu, kanker serviks lebih jarang ada pada pasangan seksual wanita dari lelaki yang disunat.