Sebanyak empat Pejabat Sementara (PJS) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dikukuhkan oleh Gubernur Longky Djanggola. Empat PJS dikukuhkan karena para pemimpin daerah setempat ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Bupati walikota yang maju mengakibatkan kekosongan jabatan di daerah masing-masing. Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada, harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
PJS diisi oleh Pejabat Tinggi Eselon II dari Pemprov Sulteng. Mereka mulai bekerja Sabtu (26/9/2020) di daerah masing-masing. Penyerahan tanda jabatan dilakukan oleh Gubernur Longky Djanggola dilakukan di Aula Pogombo, 24 September 2020.
Ini merupakan terakhir pengukuhan karena hari ini juga terakhir bupati walikota bertugas sebelum masuk kampanye Pilkada. Setelah dikukuhkan, nantinya PJS langsung bertugas di wilayah masing-masing.
“Beliau ini akan menjadi pejabat selama 71 hari, mereka melaksanakan tugas sebagai Pjs,” kata Longky Djanggola, dalam sambutannya yang diterima Koran Trilogi.
Mereka akan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD. Kemudian juga memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan walikota dan bupati sampai ada yang kepala daerah defenitif.
Berikut daftar nama PJS kepala daerah dilingkup Pemprov Sulteng yang dikukuhkan:
- PJS Bupati Sigi , Sisliandy , SSTP, M.SI Nomor SK .131.72-3028 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
- PJS Bupati Tojo Una Una Drs. Datu Pamusu, M.Si , dengan SK Mendagri Nomor, 131.72-3032 Tahun 2020. 24 September 2020.
- PJS Bupati Banggai Laut , Abdul Haris Jotolembah ,SH,M.Si, SK Mendagri Nomor, 131,72-3031 Tahun 2020 , 24 September 2020.
- PJS, Bupati Poso , Drs, Arfan, M.Si. SK Mendagri Nomor, 131.72-3029 , 24 September 2020.