Terkait dengan penyaluran BLT, pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng hampir disetiap pertemuan menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan kepala kelurahan di wilayah ini, untuk bersikap transparan dalam mengelola BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang berasal dari Dana Desa.
Transparansi ini juga untuk menjaga trust (kepercayaan) rakyat terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antar instansi pemerintah maupun antar masyarakat sendiri.
Apalagi ditengah kondisi wabah dimana banyak warga mengalami dampak kesulitan ekonomi. Karena itu diharapkan penyaluran BLT dana desa ini harus betul-betul tepat sasaran.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Kasi Penkum, dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui RRI Palu pada 28 Mei 2020 ketika itu.
”Disitu disampaikan bahwa dalam penyaluran BLT Dana Desa, harus berpedoman pada peraturan Menteri PDTT No 6 tahun 2020. Disitu sangat jelas kriteria masyarakat miskin penerima BLT,” kata Astutik.
Tetapi intinya, Pihak Kejati Sulteng sangat mengharapkan agar BLT Dana Desa ini disalurkan kepada warga miskin yang betul-betul memenuhi kriteria sebagai penerima BLT sesuai aturan yang ditetapkan Permen PDTT.