Tim penyidik anti Rasuah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menggeledah kantor DPRD Kota Palu dan dinas PUPR terkait perkara dugaan suap pembayaran hutang exkalasi jembatan Palu IV, Senin 10 Agustus 2020.
Dalam penggeledahan itu yang dipimpin langsung ketua tim penyidik Asipidsus Kejati, dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.30 WITA, pihak penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait ddengan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati.
“Pada hari Senin telah dilakukan penggeledahan dikantor DPRD Kota Palu, yang dipimpin oleh ketua penyidik perkara jembatan IV yaitu, Ariati dan anggota asma dan I Gede Sukayasa. Dan menyita barang bukti berupa alat elektronik tiga, komputer yang didalamnya terdapat data-data dan beberapa dokuemn terkait dengan perkara jembatan IV” kata Kasipenkum Kejati, Inti Astutik, melalui rilis yang diterima Koran Trilogi.
Saat penggeledahan itu, kata dia, penyidik Kejati juga mendatangi kantor dinas PUPR Kota Palu dihari yang sama. Hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan persoalan perkara.
“Selain dr DPRD Kota Palu tim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU Kota, dan diperoleh barang bukti bukti berupa 2 (dua) unit laptop dan beberapa dokumen yg didalamnya terdapat data2 yang berkaitan dengan pembayaran hutang jembatan IV” tutupnya.