TIM intelijen Kejaksaan Negeri Banggai berhasil menangkap Syarifuddin Abbas, terpidana kasus korupsi. Direktur CV KCM itu berperan sebagai penyedia barang dalam perkara pengadaan lima unit hand traktor G100 (Kabota) di Dinas Pertanian Kabupaten Banggai TA 2019 untuk Desa Indang Sari dan Desa Bantayan.
Syarifuddin alias Aip diamankan tanpa perlawanan ketika berada di rumah indekos di Jl Pulau Sulawesi, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulteng, pada pukul 17.45 Wita, Selasa bulan Februari lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui keterangan tertulis kepada trilogi.co.id, mengatakan penangkapan buron tersebut merupakan buah kerja keras tim tangkap buron (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa.
Menurut dia, Syarifuddin ditangkap merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Terpidana pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
“Syarifuddin juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta. Terpidana saat ini sudah dieksekusi ke Lapas Klas IIB Luwuk,” ujar Mukri.
Syarifuddin merupakan buron ke-17 di 2019 yang diamankan tim intelijen. Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tabur 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya.