Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sudah memanggil sebanyak 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pembayaran hutang jembatan Palu IV.
Ke-13 orang saksi yang dipanggil Kejati tersebut diantaranya NM, AR, HP, MR, SY, AR, AS, RS,IR, SA, DB, AL, dan IA.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangana Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik saat dikonfirmasi pada Senin 29 Juni 2020.
Dirinya menjelaskan pemanggilan terhadap ke-13 saksi tersebut dilakukan secara bertahap oleh pihak Kejati.
Untuk tahap pertama pada tanggal 23 Juni sebanyak tiga orang yang panggil yaitu NM, AR dan HP.
Selanjutnya pada tanggal 25 Juni kembali dilakukan pemanggilan sebanyak lima orang saksi diantaranya MR, SY, AR, AS dan RS.
“Kemudian pada hari ini kembali kami lakukan pemanggilan sebanyak lima orang saksi untuk dimintai keterangan yaitu IR, SA, DB, AL, dan IA,” jelasnya.
Dari 13 saksi yang dimintai keterangan tersebut belum ada satupun yang mengerucut pada penetapan tersangka.
“Karena menetapkan sebagai tersangka itu harus memenuhi dua alat bukti,” tandasnya.