Untuk pertama kalinya prestasi besar dicatat Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat reserse narkoba dibawah komando Akbp Aman Guntoro, SIK yang menjabat Dirresnarkoba Polda Sulteng belum genap satu bulan ini.
Minggu 28 Juni 2020 pukul 22.30 wita lalu, tim opsnal ditresnarkoba berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa, mengangkut narkotika jenis sabu seberat 25 Kg.
Hal tersebut diungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH dalam pelaksanaan Konfrensi pers pengungkapan narkoba dan minuman keras illegal Polda Sulteng dan jajaran di Loby Polda Sulteng, Selasa pagi 30 Juni 2020.
Dalam keterangan dihadapan media Syafril Nursal yang didampingi Dirresnarkoba dan Kabidhumas Polda Sulteng mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi peredaran narkoba di Sulawesi Tengah yang saat ini termasuk yang terbesar di Indonesia.
Hal tersebut telah dibuktikan oleh jajaran ditresnarkoba yang tidak kenal lelah untuk terus mengungkap dan hasilnya dapat kita saksikan bersama, bahwa pada hari minggu 28 Juni 2020 pukul 22.30 wita telah ditangkap mobil hartop putih yang diketahui membawa 25 bungkus besar yang berisi kistal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 1 Kg.
Pelaku dengan inisial R (36 th) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 th) alamat Balaesang Tanjung Kab. Donggala, sudah lama menjadi target Kepolisian, tegas Syafril.
Narkoba yang ditangkap diduga merupakan jaringan lintas negara, yang saat itu diambil dari wilayah pantai barat untuk dibawa ke Palu dan ditengah jalan memasuki Kota Palu berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,
Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 2 Milyar maksimal Rp 10 Milyar,” tutup mantan wadir tindak pidana Korupsi Bareskrim Polri ini.