Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, menyatakan berupaya untuk mengurai semua jaringan narkotika yang ada di Sulteng.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sulteng, terkait pengungkapan serta penangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, terhadap tersangka inisial S dan U. Keduanya berasal dari Binjai, Sumatera Utara di Posko Pengawasan Covid 19 di Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
“Pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, belum ada keterkaitan dengan penangkapan dilakukan BNNP Sulteng dan Polda Riau, turut melibatkan aparat kepolisian,” kata Abdul Rakhman Baso, saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ia mengatakan, sampai hari ini belum ada keterkaitan, tapi pihaknya berusaha semaksimal mengurai semua jaringan-jaringan ada di Sulteng.
“Kalau dianalisa dari alamat tersangka dari Binjai, provinsi Sumut, ini jaringan lintas pulau,” sebutnya.
Untuk itu kata dia, setelah penangkapan dilakukan pengembangan dan koordinasi lintas Polda se-Indonesia.
Dari tersangka S dan U didapatkan barang bukti narkotika sabu 6 paket besar dan 13 paket kecil, dengan berat 7,3 killogram.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka S berbelit-belit, tidak mengakui barangnya dan berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilumpuhkan menyebabkan jiwanya tidak tertolong.
Sementara tersangka U juga mendapat tembakan petugas, kini hanya bisa memakai kursi roda.
Tersangka U dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan berat, hukuman mati.