Dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa ke 53 tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan (TBA) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan narkoba hasil sitaan periode Januari – Juni 2019.
Pemusnahan BB hasil kejahatan narkoba yang sudah dinyatakan berhukum tetap di pengadilan itu, disaksikan sejumlah unsur Pemerintah Kota, Pengadilan Negeri, Polres Tanjung Balai Asahan, BNNK dan para tokoh masyarakat yang hadir dalam undangan yang digelar pada Selasa 8 Juli 2019.
Adapun BB hasil kejahatan narkoba yang dimusnahkan itu, diantaranya sabu sabu sebanyak 302,16 gram, daun ganja kering 2,77 gram, pil Ekstasi 77 butir dan Handphone 37 unit.
Dengan BB yang dimusnahkan itu, setelah dinyatakan dan sudah berproses di pengadilan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) yang telah diterima kurun waktu Januari hingga Juni 2019 lalu dari 93 perkara.
Yang sudah dinyatakan tahap II sebanyak 154 perkara dan telah dieksekusi sebanyak 102 perkara dengan jumlah tersangka laki laki sebanyak 166 orang, wanita sebanyak 3 orang dan 1 anak.
Kepala Kejari TBA Zullikar Tanjung dalam sambutannya menjelaskan jika kejahatan narkoba adalah kejahatan bersama karena barang tersebut merupakan zat yang sangat berbahaya jika dikonsumsi. Pemusnahan BB hasil kejahatan narkoba, tambah Zulfikar Tanjung, merupakan hasil pengungkapan tim Kepolisian dan BNNK.
“Pemusnahan ini agar dapat dilihat masyarakat secara transparan bahwa Kejari telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya dalam menangani tindak perkara pidana selama periode awal 2019,” katanya.
Diakhir sambutannya, Zulfikar Tanjung berharap agar kedepan tindak pidana yang terjadi diKota Tanjungbalai Asahan ini dapat ditekan dan terus menurun, sehingga dapat tercipta situasi dan kondisi yang kondusif aman dan bebas dari tindak kriminal.