Hari pertama operasi Zebra Tinombala 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Palu jaring puluhan pelanggar disejumlah titik diwilayah Kota Palu, Rabu 23 Oktober 2019.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Palu pada hari pertama Operasi Zebra Tinombala 2019 sebanyak 67 yang ditilang,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kasat Lantas Iptu M. Abdhi Hendriyatna, seperti dilansir di Antaranews.com.
Ia mengatakan puluhan pengendara yang kena tilang tersebut terdiri atas 11 pengendara tidak menggunakan helm SNI, 12 melawan arus, empat mengunakan HP, sembilan pengendara di bawah umur, enam tidak memakai safety belt, tidak melengkapi surat-surat tujuh orang, dan lain-lain sebanyak 18.
Dijelaskan bahwa dalam operasi ini ada delapan sasaran prioritas yakni pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara. Pengendara yang melawan arus karena membahayakan dan pengendara yang mengunakan handphone atau alat komunikasi pada saat berkendara.
Pengendara dalam keadaan mabuk, pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau roda enam.
“Dilarang melebihi batas kecepatan, karena kita tahu sebagian masyarakat Kota Palu mengendarai kendaraannya kebut-kebutan, pengendara ini kita tindak karena tidak tertib,” tegas Abdhi.
Selain itu kendaraan pribadi dilarang menggunakan rotator atau lampu strubo yang bukan pada peruntukannya karena pengunaan rotator tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Abdhi mengatakan dalam pelaksanaan Operasai Zebra ini, jajaran Kepolisian Polres Palu melibatkan pihak terkait dalam pelaksanaannya seperti Dinas Perhubungan dan Polisi Militer TNI, sebagai bentuk kolaborasi antarSatker.
Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari, karenanya masyarakat Kota Palu diharap untuk tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraannya saat turun ke jalan.