Pengadilan Negeri Palu Klas 1 A menggelar sidang kedua kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Djanggola, yang digelar pada Senin 9 Oktober 2020 pada pukul 10.00 Wita.
Gubernur Longki Djonggala dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut guna pemeriksaan saksi seperti agenda sidang kedua kali ini.
Kasus itu diadukan Longki Djonggala di Polda Sulteng pada tahun 2019 lalu.
Dalam aduannya, Longki Djonggala merasa keberatan dituding sebagai dalang membiayai kegiatan People Power di Sulteng oleh politisi Nasdem Yahdi Basma.
Apalagi informasi yang dianggapnya hoaks itu beredar dan viral di media sosial.
Kasus itu sempat melalui praperadilan setelah Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Agustus 2020 lalu.
Gubernur Longki Djonggala kemudian memenangkan praperadilan sehingga Polda Sulteng melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Hingga saat ini sidang dengan aage nda pemeriksaan saksi masih sementara berlangsung.