Penyidikan perkara dugaan gratifikasi atas pembayaran eskalasi pembangunan jembatan Palu IV TA 2003-2007, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tengah baru menetapkan tiga orang tersangka. Belum ada perkembangan baru atas perkara yang menelan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah itu.
Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Sulteng, Edward Malau, melalui Kasipenkum, Inti Astutik yang dikonfirmasi Senin 9 Oktober 2020, secara singkat mengatakan jika penanganan perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini, belum ada perkembangan terbaru.
“Terkait jembatan 4 msh dlm tahap dik seperti kemarin” tulisnya.
Sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya inisial NMR yang berasal dari rekanan pembangunan jembatan IV. Sedangkan dua lainnya dari unsur Pemkot Palu, yakni ID dan S.
Inisial NMR, adalah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi, Meski tak dirincikan, NMR diduga adalah inisial nama dari Direktur PT. Global Daya Manunggal (GDM) selaku rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan Jembatan Palu IV, yakni Nany Meiliana Ruslie.
Kemungkinan besar, jumlah tersangka dalam kasus ini juga akan bertambah, setelah ada pengembangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi. Dalam proses pembayaran sisa utang jembatan kepada rekanan PT Global Daya Manunggal (GDM) tersebut, penyidik telah menemukan indikasi suap menyuap atau gratifikasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengembalian uang senilai Rp50 juta dari salah satu mantan anggota DPRD Kota Palu, bernama Hamsir.
Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat Banggar yang tidak prosedural dan diduga terindikasi adanya praktek suap menyuap. Penyidik menilai, pembayaran yang dilakukan tidak sah sehingga merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Atas dasar salah satu temuan penyidik itulah dilakukan Penetapan status tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nomor Print: 01/P.2 /Fd.1/06/2020, tanggal 15 Juni 2020 tentang dugaan korupsi pembayaran biaya eskalasi pembangunan jembatan Palu IV atau jembatan Ponulele TA, 2003-2007.
Berdasarkan bukti yang ada, perbuatan tersangka telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh S, ID, NMR.
Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah berbagai proses telah dipenuhi pihak penyidik Kejati Sulteng, mulai dari pemeriksaan sekitar 53 orang saksi dan satu ahli di tahap penyidikan, ditambah turun melaksanakan penggeledahan dan penyitaan alat bukti fakta di DPRD Palu, Bappeda dan di Dinas PU kota Palu.
Atas perbuatan itu, Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1, 3, 5, 12 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu dikenakan pasal 1 angka 4, Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.