EMPAT OKNUM DITAHAN, SATU DIANTARANYA PEJABAT
Kejari Donggala menahan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Donggala, Budi Petarai terkait kasus dugaan korupsi bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tahun 2017 dengan alokasi anggaran Rp2,3 milyar.
Selain Kadis, Kejari juga menahan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang di Dinas Sosial, Abdul Haris; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arsad; penerima barang, Kaharudin dan tekanan, Andi Baso.
Kepala Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Palupi Wiriawan membenarkan penahaman lima tersangka tersebut.
“Tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Donggala. Tapi karena di Donggala rusak kita tahan di Petobo Palu, tapi di rutannya milik Donggala,” kata Kepala Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Palupi Wiriawan, Rabu lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi BBR tahun anggaran 2017 senilai Rp2,3 miliar itu, negara dirugikan sekira Rp700 juta.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi saat tim penyidik turun langsung ke penerima BBR di Desa Kolakola, Kecamatan Banawa Tengah.
“Kita periksa 26 saksi di Desa Kolakola, Kecamatan Banawa Tengah,” bebernya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BBR yang anggarannya melekat di Dinas Sosial (Dinsos) Donggala mencuat setelah banyaknya masalah di lapangan, salah satunya di Desa Lero, Kecamatan Sindue. Masalah yang muncul timbul ditengah masyarakat karena sejumlah penerima bantuan tidak menerima bantuan tersebut.
Selain itu, banyaknya bantuan yang disalurkan tidak sesuai RAB, seperti kayu yang digunakan untuk bangunan rumah tidak sesuai speksifikasi.
Sebanyak 106 kepala keluarga di tujuh kecamatan terdaftar sebagai penerima bantuan BBR tahun 2017 yang dikerjakan oleh CV Mandiri Sulteng. Setiap unit rumah anggarannya Rp20 juta.