Tim anti bandit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menangkap tersangka kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diketahui berinisial F, usia 35 tahun warga jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Tersangka F terpaksa di dor kaki kananya lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan disergap dikediamanya, Minggu 24 Januari 2021.
Tersangka merupakan satu dari dua komplotan curas terhadap korbannya yang beroperasi dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Palu.
Para tersangka ini dikenal keji dalam menjalankan aksinya. Para pelaku bahkan tidak segan-segan akan melukai korbannya. Berdasarkan dari dua laporan polisi yang diterima, diantaranya LP/B/79/I/2021/Sulteng/Res Palu, dan LP/B/84/VI/2020/Sulteng/Res Palu/Sek Palu Barat.
Tersangka F diketahui telah melakukan pembakaran rumah milik salah satu korbannya. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Palu. Tersangka F dalam pengakuannya dihadapan penyidik, telah melakukan aksi kejahatan di empat TKP.
Diantaranya TKP jalan Cemara sebanyak dua kali, TKP jalan Merpati, dan TKP jalan Manggis. Tersangka F saat menjalankan aksinya bersama rekannya yang lebih dulu di tangkap tim anti bandit Polres Palu.
Kapolres Palu, AKBP Rizal Faisal membenarkan penangkapan terhadap tersangka F pelaku Curas yang beroperasi di wilayah hukum Polres Palu yang juga berstatus DPO. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Palu bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Rizal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DPO ini, berdasarkan pengembangan terhadap rekan komplotan nya yang lebih dulu disergap, setelah para korbannya melaporkan atas aksi kejahatan mereka.
“Ya benar, Pria berinisial F (35) diamankan di kediamannya di Jl Sumur Yoga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, “ tulis Perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu, melalui rilis humas Polres Palu, Selasa 26 Januari 2021.
Dalam aksi penyergapan pada hari itu, Rizal menekankan, polisi akhirnya mengambil tindak tegas dengan cara terukur, yakni melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kananya.
“Tersangka ini melakukan curas disertai pembakaran rumah milik korbannya. Karena melawan, Polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kaki, “ urainya.
Saat ini pelaku bersama komplotannya telah ditahan di Mapolres Palu, serta sejumlah barang bukti (BB) aksi kejahatan para pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara curas ini.