Mantan narapidana kasus narkoba Remi Suandi bergabung dengan partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora Indonesia. Kendati tak memegang jabatan strategis di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sigi, Remi Suandi bakal maju sebagai calon legislatif atau Caleg Gelora Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang.
Remi Suandi bertekad dapat mewakili partai besutan Muhammad Anis Matta itu di kursi parlemen DPRD Kabupaten Sigi. Dia bakal maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 untuk wilayah Dolo Raya diantaranya Kecamatan Dolo, Dolo Barat, dan Dolo Selatan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten adalah dengan memberi kesempatan bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024 harus mengajukan sejumlah syarat tambahan.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pemuda kelahiran Desa Soulowe 36 Tahun yang lalu itu yang mengaku maju sebagai caleg Partai Gelora Indonesia atas dorongan keluarga dan dukungan masyarakat yang dipercaya bisa menjaring aspirasi masyarakat dalam pemerataan pembangunan di wilayah Dolo Raya.
Remi Suandi alias Wandi yang juga mantan terpidana kasus Narkoba yang dihukum selama Lima Tahun penjara itu bertekad akan maju menjadi caleg menggunakan Partai Gelora Indonesia untuk memperebut kursi DPRD Kabupaten Sigi Dapil -4 wilayah Dolo Raya.
Remi Suandi yang juga warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo tersebut tidak menampik atas keinginannya untuk mengikuti pemilihan legislatif di Tahun 2024 mendatang, Dia mengaku, karena mendapatkan banyak dorongan dan support dari masyarakat.
Pemuda yang tinggal di Dusun III Rarantea itu, mengakui amanah untuk menjaring aspirasi masyarakat Kecamatan Dolo Raya jika dipercaya dan mendapat amanah rakyat duduk sebagai anggota legislatif nantinya.
Remi Suandi yang juga mantan narapidana kasus narkoba itu, memohon doa restu dan dukungannya kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Dapil 4 wilayah Dolo Raya Kabupaten Sigi untuk pencalonan dirinya maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.
Rendi Suandi alias Wandi pemuda berusia 36 Tahun ini, tercatat pernah menjadi terpidana atas perkara kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sigi Lima Tahun yang lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 104/Pid-Sus/2018/PN DGL tertanggal 26 Juni 2018, Rendi Suandi alias Wandi telah menjalani tahanan badan selama Lima tahun sejak 6 Juni 2018 sampai dengan 21 Desember 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.