Melalui keteranganya belum lama ini kepada Trilogi, dia mengakui bahwa hari ini dan kedepan akan berupaya melakukan hal terbaik, salah satunya melalui pencalonan dirinya pada konstetasi Pileg DPRD Kabupaten Sigi 2024 mendatang.
Untuk diketahui berdasarkan putusan MK bernomor: 87/PUU-XX/2022, membolehkan mantan narapidana atau napi ikut Pilkada dan jadi Caleg pada Pemilu 2024, asalkan mantan napi tersebut sudah bebas murni atau telah selesai menjalani hukuman tersebut.
Page 2 of 2