Perkara anggota komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, fraksi partai Nasdem, Yahdi Basma yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terus bergulir.
Selasa siang 13 Oktober 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap II) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelimpahan berkas tahap II tersangka Yahdi Basma yang turut didampingi oleh penasehat hukumnya itu berlangsung pada pukul 13.00 Wita, dikantor Kejari Palu.
Pelimpahan tahap II berkas perkara UU ITE itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad.
“Untuk tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Jadi tidak memungkinkan dilakukan penahanan sesuai perundang-undangan,” katanya.
Yahdi Basma merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
Penanganan kasus ini sudah cukup lama. Sejak Yahdi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 25 Juli 2020 lalu oleh Polda Sulteng, namun tak kunjung sampai ke pengadilan. Berkas perkaranya bahkan sempat bolak balik dari Kejati-Polda.
Kasus ini menemui titik terang setelah Longki Djanggola mengajukan praperadilan, menyusul di-SP3-nya kasus oleh kepolisian.