MENGINGAT KEMBALI PERKARA AMINUDIN PONULELE
DAHULU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dikepalai Johanis Tanak, menetapkan bekas Gubernur Sulteng, Aminudin Ponulele, sebagai tersangka korupsi pembangunan kolam renang senilai 2,4 Miliar, beserta tiga orang lainya. Meski ada jejak, pengusutan masih jauh dari pokok perkara.
Oleh : Wahyudi / Trilogi.co
Gelar press gathering pada medio Maret lalu, menjadi awal dari babak baru pengusutan dugaan korupsi pembangunan kolam renang. Dalam pemaparan ketika itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sampe Tuah yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Joko Sutanto, sepakat membuka perkara lawas yang diusut sejak dua tahun lalu jika ada temuan data bukti baru melalui media.
Melalui penjelasan ketika itu soal potensi untuk membuka kembalinya suatu perkara yang sudah SP3 oleh penyidik apabila alat buktinya masih kurang. Namun tidak menutup kemungkinan dibuka kembali kalau ada bukti baru atau novum.
KASUS KOLAM RENANG
Hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 lalu, suasana hening menyelimuti gedung Kejaksaan Tinggi Sulteng, ketika itu. Sejumlah penyidik kejaksaan menggiring bekas Gubernur Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele untuk ditahan.
Alasan penahanan didasarkan pada penetapan ketua DPRD Sulteng sebagai tersangka. Penyidik menyangka Aminudin terlibat dalam kasus proyek pembangunan kolam renang standar Internasional yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 2,4 Miliar. Peristiwa itu dituduhkan kepada Aminudin, merupakan perstiwa lawas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Johanis Tanak ketika itu mengemukakan bahwa jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Kota Palu yakni Aminuddin Ponulele, Henry alias Hengky (Pelaksana proyek), serta Mustari dan Purwanto Sulu yang masing-masing adalah pemimpin kegiatan.
Meskipun sebelumnya sempat beredar luas sembilan nama tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang itu, namun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan hanya ada empat tersangka dalam perkara itu. Penyidik menduga ada dua tokoh utama dalam kasus tersebut.
Tersangka Aminuddin Ponulele hendak ditahan di Rutan Palu untuk kemudahan proses pemeriksaan, namun kader partai Golkar itu mendadak sakit ketika hendak dimasukkan ke sel sehingga yang bersangkutan kemudian dipulangkan ke rumahnya.
Banyak yang menduga jika penanganan kasus tersebut ada intervensi dalam perkara yang menyeret nama pesohor itu.
Pembangunan kolam renang yang menggunakan dana APBD tahun 2004-2005 itu didasarkan hanya persetujuan antara Pemprov Sulawesi Tengah, DPRD, pelaksana proyek dan sejumlah pihak tanpa melalui proses tender lelang sehingga mengindikasikan terjadinya korupsi