Proyek bencana penanganan Akses Jalan Danau Lindu dinilai janggal. Diduga korupsi atau salah urus ?.
Petinggi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, menolak menjawab surat klarifikasi. Surat keberatan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atau LPPNRI ini pun, berbuntut panjang.
Para penggiat anti rasuah, menuding kepala BPJN Sulawesi Tengah tidak transparan perihal atas karut marut di proyek akses jalan danau lindu senilai Rp89,91 miliar.
Benarkah sejak awal ada dukungan bagi vendor tertentu ?.
Ketua LPPNRI untuk Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, yang didampingi Abdul Salam Adam, peneliti dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK, yang ditemui belum lama ini bercerita jika persoalan yang membelit BPJN Sulawesi Tengah, mengenai penetapan yang akan berkontrak di proyek akses jalan danau lindu akan menuai prahara baru.
Pasalnya, sejak dilayangkan surat dengan Nomor 01/P-K/LPPNRI/XII/22 perihal penyampaian dan klarifikasi pertanggal 1 Desember 2022 lalu, tidak mendapat jawaban oleh pihak BPJN Sulteng. Begitupun pada surat keberatan yang dilayangkan pertanggal 20 Desember 2022 dengan Nomor 09/P-K/LPPNRI/XII/22.
“Ini contoh kecilnya, dalam hal ini dua kali di surati Kepala BPJN kami anggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan proyek-proyek yang ada di Sulawesi Tengah. Kami akan bawa ini ke ranah Komisi Informasi Publik” tegasnya.
Menurut Harsono Bareki, kedua surat LPPNRI tersebut perihal penetapan pemenang yang berkontrak di proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah, yang ditenggarai banyak kejanggalan.
“Kami bersurat bukan asal berdalil, semua ada dasarnya dan semua juga berdasarkan bukti dan fakta yang kami punya. Sebenarnya berdasarkan surat itu, kami berharap ada jawaban dari pihak balai. Perusahaan ditetapkan oleh pemenang dan yang akan berkontrak itu kami diduga nakal layak diverifikasi, soal terbukti dan atau meyakinkan apakah perbuatan mereka merupakan perbuatan Pidana itu urusan Polisi nanti” jelasnya.
Kekesalan serupa juga disampaikan oleh Abdul Salam Adam, selaku peneliti di KRAK Sulteng, ia lantas meminta kepada media ini menyebutkan kalau kekecewaannya pada pihak pimpinan otoritas penanganan jalan nasional di Sulawesi Tengah sangat tidak mendukung adanya era keterbukaan informasi saat ini.
“Hemat saya jika kepala balai tidak lah mendukung adanya keterbukaan informasi publik terkait kebijakan birokrasi yang sedang berjalan. Buktinya, dua kali surat kami layangkan, tidak satu pun dibalas. Dan ini kan, menimbulkan kecurigaan publik, ada apa dibalik proyek itu ?” tanya Abdul Salam Adam.
Sehubungan dengan perwujudan hak warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi sebagai mana yang di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP dan mengacu pada peraturan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.