“Maka dengan ini, kami dari LPPNRI perwakilan Sulawesi Tengah mengajukan keberatan atas sikap kepala BPJN Sulawesi Tengah terkait permohonan permintaan informasi publik yang kami ajukan ajukan. Dimana dua kali kami menyurat, LPPNRI tidak ada mendapat jawaban” Ungkapnya.
Tender proyek Rekontruksi Akses Jalan Danau lindu senilai Rp89,87 miliar dituding sarat kejanggalan. Pemenang tender ditenggarai direkayasa sejak awal. Kali ini yang tersandung proyek adalah BPJN Sulawesi Tengah, dibawa kendali Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR.
Sekitar bulan Mei 2022 lalu lelang proyek itu ditayang. BPJN diberikan kuasa anggaran untuk menggarap proyek melalui program Rekontruksi Infrastruktur di Sulawesi Tengah atau Infratructure Recontruction Sector Loan atau IRSL.
Namun belakangan proses tender proyek Rekontruksi Akses Jalan Danau lindu ini ternyata tidak semulus yang ditargetkan. Tender proyek dengan nilai pagu sebesar Rp89,874.295.000, berbuntut masalah.
“Tidak bisa itu dipaksakan, karena ada dokumen lelang yang diduga cacat !. Jika dipaksakan, akan berbuntut masalah hukum“ ujar sumber Trilogi.
Rekontruksi Akses jalan danau lindu yang berlokasi dikawasan jalan Sadaunta – Lindu, adalah salah satu bagian dari program Pemerintah pusat untuk memulihkan infrastruktur jalan pasca bencana, yang sudah dirancang jauh sebelum di lelang.
Namun lancung, apa yang digadang-gadang diawal, faktanya jauh melenceng. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi atau BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bersama BPJN Sulawesi Tengah sepakat menetapkan perusahaan pemenang tender yang dicurigai terindikasi cacat hukum dan diduga disiapkan sedari awal.
PT Sarana Multi Usaha yang beralamat di jalan Anjasmoro, Kota Blitar, Jawa Timur ditenggarai terlibat dalam manipulasi dokumen lelang untuk syarat kualifikasi pada lelang proyek tahun anggaran 2022-2023.
Investigasi Trilogi menemukan beberapa indikasi kejanggalan pada proses tender proyek Rekontruksi jalan akses Danau lindu. Proyek itu rencana akan dilaksanakan awal Tahun 2023 ini yang berlokasi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), di Kabupaten Sigi.
Berbagai kejanggalan itu mengarah pada dugaan rekayasa lelang proyek yang sejak awal untuk memenangkan perusahaan tertentu, dan mengunci perserta lelang lainya.